Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Grab Indonesia pastikan mitra driver ojek online mendapatkan THR sesuai dengan aturan wajib dari Kementerian Ketenagakerjaan, tapi berupa insentif. Pihak Kemnaker pun menegaskan THR yang diberikan boleh disesuaikan masing-masing perusahaan ojek online. Namun aturan yang mewajibkan ini dibantah oleh Kadin. Lalu seperti apa penjelasan aturan pemberian THR untuk mitra driver ojek online ini? Selengkapnya simak video berikut ini. #bisnisupdate #update #bisnis #newsflash
ADVERTISEMENT