Keluarga George Floyd Terima USD 27 Juta dari Kota Minnesota, Amerika Serikat

13 Maret 2021 12:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 23 November 2022 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Keluarga George Floyd, warga kulit hitam Amerika Serikat yang tewas saat ditangkap petugas kepolisian di Minneapolis, telah menerima pembayaran sebesar USD 27 juta dari Kota Minnesota. Pembayaran ini merupakan hasil gugatan federal yang diajukan keluarga Floyd pada Juli 2020 terhadap Kota Minneapolis.
ADVERTISEMENT
Pembayaran tersebut adalah pembayaran pra-peradilan terbesar dalam kasus kematian karena pelanggaran hak sipil dalam sejarah AS. Kematian Floyd memicu demo besar di bawah gerakan Black Lives Matter. Insiden itu dianggap sebagai puncak gunung es dari rasialisme dan kekerasan polisi di Amerika Serikat.
#kumparanvideo