Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional & Kesetaraan

4 Februari 2021 17:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 24 November 2022 4:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kemendikbud di bawah Mendikbud Nadiem Makarim resmi keluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional, serta pelaksanaan Ujian Kesetaraan dan Ujian sekolah, selama masa darurat pandemi Covid-19. Dikutip Antara, Surat Edaran yang resmi dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2021 menyebut bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tidak lagi diadakan, dan tidak lagi digunakan sebagai penentu dan syarat kelulusan serta seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Siswa-siswi akan dinyatakan lulus lewat nilai rapor semester, nilai ujian akhir serta nilai sikap dan perilaku minimal baik. Untuk kenaikan kelas, siswa-siswi akan diukur berdasarkan nilai tes luring dan daring, beserta kegiatan sekolah lainnya yang ditetapkan satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap corona di Pusat Informasi Corona.