Ketahuan Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Raya, Siap-siap Kena Sanksi

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, secara serentak mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengelolaan sampah dan sanksi bagi pembakar sampah. Apa penyebabnya? Selengkapnya, simak video atas. #focus #bakarsampah #news #newsflash