Kumparan Logo
Youtube Embed

Korban Amuk Aparat

kumparan Videoverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Yang tersisa dari aksi 24, 25, dan 30 September 2019 bukan pengabulan tuntutan mahasiswa melainkan catatan kelam pengendalian massa yang dilakukan aparat keamanan. Sekalipun telah ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 16 Tahun 2006, namun aplikasinya tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Lalu korban amuk aparat harus mengadu pada siapa?

kumparan post embed