Youtube Embed

Korban Amuk Aparat

21 Oktober 2019 13:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Yang tersisa dari aksi 24, 25, dan 30 September 2019 bukan pengabulan tuntutan mahasiswa melainkan catatan kelam pengendalian massa yang dilakukan aparat keamanan. Sekalipun telah ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 16 Tahun 2006, namun aplikasinya tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Lalu korban amuk aparat harus mengadu pada siapa?
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten