Lima Jenis Barang Bawaan dari Luar Negeri Sekarang Dibatasi, Apa Saja?

17 Maret 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Setidaknya ada lima barang yang dibatasi. Apa saja?
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, simak video di atas. #focus #bawaanpenumpang #bisnis #newsflash