Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menghitung Kendaraan Berotator di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto
7 Juni 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 4 Oktober 2022 14:36 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah pejabat masih sering menggunakan privilege di jalan raya. Mulai dari meminta pengamanan polisi, menyalakan sirine, hingga menggunakan rotator . Mereka ingin mendapat prioritas di tengah kemacetan jalan.
ADVERTISEMENT
Para pejabat ini biasanya akan 'memaksa' publik yang berkendara untuk membukakan jalan. Kendaraan sipil pun dipinggirkan sementara agar para pejabat itu dapat leluasa melintas.
Pada dasarnya, penggunaan sirene, lampu strobo dan rotator di mobil pejabat memang dibolehkan. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, privilege itu justru membuat para pejabat ini terkesan arogan dan seenaknya di jalanan umum.
Presiden Jokowi sendiri kini sudah tak lagi menggunakan privilege tersebut. Iring-iringan Jokowi tak lagi menggunakan sirine atau penutupan jalan. Semuanya mengalir seperti biasa agar publik tidak terganggu.
kumparan pun mencoba memantau keberadaan mobil berotator itu di jalan raya. Titik pengamatannya adalah di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman.
ADVERTISEMENT
Lantas, seperti apa hasil pantauan kumparan terhadap kendaraan berotator itu? Simak selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo