Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhkan Pidana Hukuman Mati dan Kebiri
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan, sosok predator seksual yang memperkosa 13 santriwatinya dituntut hukuman mati dan kebiri. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana siang ini (11/1).
ADVERTISEMENT
Herry terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
