Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhkan Pidana Hukuman Mati dan Kebiri

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Herry Wirawan, sosok predator seksual yang memperkosa 13 santriwatinya dituntut hukuman mati dan kebiri. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana siang ini (11/1).

Herry terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo