Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengatakan untuk besaran tarif ojek online (ojol) terbagi menjadi 3 zona. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Zona I mencakup Jawa, Sumatera, dan Bali, zona II area Jabodetabek, dan zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, NTT dan NTB.
Simak selengkapnya di sini .