Vonis Penabrak Sejoli hingga Simbol Persahabatan Rusia-Ukraina Dihancurkan

28 April 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 8 Oktober 2022 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Oditurat Militer menuntut Kopda Andreas Dwi Atmoko selama 10 bulan penjara, karena terbukti melakukan penabrakan kepada dua korban yakni Handi Harisaputra dan Salsabila di Nagreg. Informasi lainnya yang jadi sorotan 5 berita populer hari ini adalah Kiev membongkar monumen pemberian Uni Soviet di pusat ibu kota pada Selasa (26/4). Monumen itu melambangkan persahabatan antara Rusia dan Ukraina. Simak video selengkapnya #kumparanvideo
ADVERTISEMENT