Angka Pekerja dan Perkawinan Anak Masih Tinggi, Apa yang Harus Kita Lakukan?
·waktu baca 5 menit

Ada banyak isu yang ternyata masih melibatkan perempuan dan anak Indonesia. Beberapa isu yang layak mendapat perhatian banyak pihak, yakni perkawinan dan pekerja anak. Faktanya, angka perkawinan dan pekerja anak masih sangat tinggi di Indonesia.
Menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Juni 2020, permohonan dispensasi pernikahan mencapai 34.413 perkara. Dispensasi ini menunjukkan praktik perkawinan usia anak masih terjadi secara masif.
Tingkat pekerja anak di Indonesia juga masih cukup tinggi. Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2020 mencatat sekitar 9 dari 100 anak usia 10-17 tahun bekerja, dan sebagian besar di sektor informal sebesar 88,77 persen.
Untuk membahas semua topik tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama kumparan mengadakan webinar bertajuk ‘Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak’ pada Rabu (17/11).
Terkait perkawinan anak, Misiyah, Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (Institut KAPAL) Perempuan menyatakan bahwa ini merupakan isu mendesak yang harus segera mendapatkan penanganan. Penyebab utama perkawinan anak adalah kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor ekonomi.
Banyak orang tua yang berpikiran bahwa anak perempuan yang tidak menikah mereka akan membawa aib bagi keluarga keluarga. Konsep pengasuhan seperti inilah yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Kalis Mardiasih, Penulis & Gender Equality Caimpaigner juga mengatakan bahwa dalam isu perkawinan anak, anak harus diposisikan sebagai korban. “Disini anak belum bisa memberikan persetujuan, dia adalah korban. Anak sering menjadi korban karena kurangnya pengetahuan bahwa mereka bisa menolak,” jelas Kalis.
Misiyah menambahkan bahwa isu perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi anak, baik secara psikologis maupun fisik. “Kalau anak-anak menikah,itu artinya mereka putus sekolah. Kalau mereka putus sekolah, mereka tidak akan punya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi dari segi pendidikan akan berdampak kepada angka putus sekolah pada anak perempuan. Hal ini membuat anak perempuan juga dipandang rendah daripada anak laki-laki,” jelas Misiyah.
Ia juga memberi gambaran bahwa anak-anak perempuan yang menikah sejak dini tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak karena putus sekolah. Jika banyak masyarakat mendapatkan pekerjaan yang tidak layak, mereka akan menyumbang tingkat ketimpangan dan kemiskinan sosial di Indonesia.
Institut KAPAL Perempuan juga telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah perkawinan anak pada masa pandemi. Misiyah sudah bekerja sama dengan para mitra di seluruh Indonesia untuk mendirikan radio komunitas sekolah perempuan, sebagai respons darurat pandemi Covid-19 dengan perspektif gender.
Selain itu, Institut KAPAL Perempuan memberikan pendidikan kesadaran hukum untuk pemimpin perempuan dan masyarakat yang bekerja sama dengan Kementerian PPPA. Institut KAPAL Perempuan juga mendirikan pos pengaduan perempuan, yang berdiri sejak 2014, yang berfungsi menerima aduan dari desa-desa yang diintegrasikan dengan Satgas Covid-19.
Di samping itu, pemerintah sebenarnya juga sudah memberlakukan Undang-Undang tentang proses perkawinan yang menetapkan batasan usia perkawinan. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia seorang bisa menikah minimal 19 tahun. Misiyah mengatakan bahwa mencegah angka perkawinan anak merupakan tanggung jawab semua aspek, mulai dari keluarga, masyarakat hingga pemerintah.
Perkawinan anak berkaitan dengan isu pekerja anak
Selain membahas isu perkawinan anak, webinar bertajuk ‘Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak’ juga membahas isu pekerja anak. Perkawinan anak sangat berhubungan erat dengan isu pekerja anak.
Anak yang dinikahkan sejak usia dini harus menghidupi keluarganya dengan bekerja. Namun, anak-anak tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak karena tidak menyelesaikan pendidikannya. Hal ini menyebabkan angka pekerja anak yang semakin tinggi.
Sulton Hadi, Fasilitator Daerah (FASDA) Lombok Tengah menjelaskan beberapa langkah yang sudah dilakukan untuk mencegah angka pekerja anak di dalam sektor pertanian tembakau di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Sulton membawahi masing-masing lima desa di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.
“Terkait dengan pencegahan pekerja anak di desa-desa yang menjadi intervensi kami, kami membuat program kesempatan untuk membentuk model desa ramah anak dan layak anak. Desa-desa ini memiliki mayoritas warga sebagai petani tembakau sehingga kami bertujuan menurunkan angka pekerja anak dari sektor tembakau. Kami lebih banyak melakukan pendampingan dan asistensi kepada relawan anak dan orang tua yang ada di tingkat desa,” jelas Sulton.
Melalui program kesempatan ini, fasilitator desa melakukan pemetaan dan pendataan wilayah untuk mengetahui gambaran profil pekerja anak dan orang tua. Selain itu, pemetaan desa dilakukan dengan tujuan mengenali situasi dan memberikan gambaran aktivitas pertanian dan kondisi sosial di desa tersebut.
“Setelah melakukan pemetaan dan pendataan wilayah, membentuk gugus tugas desa layak anak di tingkat desa, kami advokasikan di tingkat desa kemudian akan menjadi penggerak di desa. Gugus tugas bertugas mengedukasi dan mendorong agar desa menjadi desa layak anak dan mencegah pekerja anak,” ungkap Sulton.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa fasilitator daerah tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, upaya pencegahan angka pekerja anak harus dilakukan bersama masyarakat dengan adanya Forum Anak. “Forum Anak melibatkan semua perwakilan anak-anak di dusun, sebagai wadah mereka meningkatkan bakat dan pendidikan anak-anak di desa. Ke depannya, anak-anak ini dapat menjadi pelopor untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Di samping itu, pemerintah daerah juga bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mengadvokasi kebijakan desa dalam bentuk peraturan perlindungan anak di desa. Peraturan ini nantinya akan mengatur isu-isu perkawinan anak, pekerja anak migran, dan kekerasan pada anak.
“Karena tentu dengan adanya pendampingan dan program-program kerja kita tidak bisa lepas dari persoalan anak lainnya dan itu bertumpu pada semua aspek masyarakat, fasilitator daerah dan pemerintah,” jelas Sulton.
Pemaparan dari webinar bertajuk ‘Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak’ ini memberikan bukti nyata bahwa semua pihak memiliki peran penting untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan menekan angka pekerja dan perkawinan anak. Bila semua pihak saling bersinergi, isu-isu tersebut dapat teratasi dengan baik.
Penulis: Adonia Bernike Anaya
