Kumparan Logo

Berbagai Bentuk Kekerasan terhadap Anak yang Harus Dihentikan

kumparanWOMANverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Shutterstock

Angka kekerasan anak, khususnya anak, perempuan meningkat selama masa pandemi. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Januari-Desember 2019 (sebelum pandemi) jumlah anak korban kekerasan adalah 12.285.

Sementara itu, pada bulan Januari-Desember 2020 (selama pandemi), jumlah anak korban kekerasan adalah 12.425, sedangkan Januari-Oktober 2021 jumlah anak korban kekerasan adalah 12.262.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama kumparan menggelar webinar bertajuk ‘Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak’ pada Rabu (17/11).

Dalam webinar tersebut, Lilis Listyowati, Direktur Eksekutif Organisasi Perempuan Kalyanamitra juga menyampaikan lebih jauh mengenai pengertian tindak kekerasan terhadap anak.

“Tindakan kekerasan anak adalah semua tindakan yang bersifat melukai dan menimbulkan sakit secara psikis atau mental yang berdampak jangka panjang bagi anak dan perempuan,” ujar Lilis.

Ia menambahkan bahwa kekerasan pada anak tidak selalu terlihat tandanya secara kasat mata. Namun, tindakan ini hampir pasti meninggalkan luka emosional mendalam yang terbawa hingga anak dewasa kelak.

Ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang sering terjadi di Indonesia. Beberapa di antaranya, yakni perkawinan anak di bawah umur dan pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP).

Perkawinan anak di bawah umur

Di Indonesia, angka perkawinan anak juga masih tinggi dan ini berpengaruh pada tingkat kekerasan dalam rumah tangga. Menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Juni 2020, permohonan dispensasi pernikahan mencapai 34.413 perkara. Dispensasi ini menunjukkan praktik perkawinan usia anak masih terjadi secara masif.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai ini dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19. Meningkatnya perkawinan anak juga disebabkan oleh faktor ekonomi dan kurangnya peran orang tua.

Dalam kesempatan yang sama, Misiyah, Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (Institut KAPAL) Perempuan menyatakan bahwa perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi anak.

Kementerian PPPA bersama kumparan menggelar webinar bertajuk 'Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak'. Foto: YouTube/kumparan

“Kalau anak-anak menikah, itu artinya mereka putus sekolah, kalau mereka putus sekolah mereka tidak akan punya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi dari segi pendidikan akan berdampak kepada angka putus sekolah pada anak perempuan. Hal ini membuat anak perempuan juga dipandang rendah daripada anak laki-laki,” jelas Misiyah.

Ia juga memberikan gambaran bahwa anak-anak perempuan yang menikah sejak dini tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak karena putus sekolah. Selain berdampak pada pendidikan dan ekonomi, pernikahan anak juga dapat meningkatkan bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Secara psikologis anak-anak belum siap untuk menjadi orang tua dan anak-anak belum siap untuk menghadapi masalah. Karena itu, anak-anak akan berperilaku anak-anak dalam keluarga, bahkan saat menghadapi pasangannya. Inilah pola relasi yang tidak setara antara suami dan anak perempuan yang dinikahkan itu berdampak pada potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi,” jelas Misiyah.

Pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP)

Permasalahan lain terkait kekerasan terhadap anak perempuan yang juga perlu mendapat perhatian adalah pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP) atau sunat perempuan. Praktik ini masih banyak dilakukan hampir di setiap wilayah di Indonesia, terutama saat anak usia 0-1 tahun.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), P2GP di Indonesia masih tinggi, tapi hasil-hasil penelitian/kajian terkait hal ini masih harus terus dianalisis kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Kalis Mardiasih, Penulis & Gender Equality Caimpaigner mengungkapkan bahwa P2GP adalah bagian dari kekerasan anak perempuan dan perempuan.

Kalis menjelaskan, “Pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP) dilakukan tanpa tujuan medis, hanya berdasarkan kepercayaan masyarakat. Biasanya dilakukan dengan alasan untuk membuktikan derajat spiritualitas perempuan atau menundukkan hasrat seksual. P2GP dilakukan dengan serangkaian upacara keagamaan atau adat istiadat.”

Kementerian PPPA bersama kumparan menggelar webinar bertajuk 'Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak'. Foto: YouTube/kumparan

P2GP menjadi perdebatan di kalangan masyarakat karena menyangkut nilai sosial budaya dan agama. Namun, aktivis perempuan, organisasi, dan komunitas sepakat untuk menentang tindakan ini.

Farha Ciciek, Pendiri Komunitas Tanoker Ledokomboe Jember, Jawa Timur, juga menyatakan bahwa pihaknya menentang segala bentuk kekerasan fisik atau simbolik yang berhubungan dengan P2GP.

“Saya menentang segala tradisi yang berhubungan dengan kekerasan fisik dan simbolik pada perempuan. Karena tindakan ini sangat menyudutkan perempuan. Menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan tidak berdaya,” ungkap Farha dalam kesempatan yang sama.

Lilis juga mengatakan bahwa langkah awal pencegahan harus dimulai dari kelompok kecil yaitu, keluarga. Menurutnya, keluarga berperan besar untuk mengubah mindset tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kemudian membawa dampak kepada masyarakat. Masyarakat harus memahami fenomena kekerasan yang terjadi dan mendapatkan informasi yang benar. Lalu, negara atau pemerintah memberikan informasi, sosialisasi dan edukasi,” jelas Lilis.

Pemaparan dari webinar bertajuk ‘Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak’ ini memberikan bukti nyata bahwa semua pihak memiliki peran penting untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan menekan angka kekerasan anak. Bila semua pihak saling bersinergi, isu-isu tersebut dapat teratasi dengan baik.

Penulis: Adonia Bernike Anaya