Hati-hati, Sebut Perempuan Tobrut Terancam Denda hingga Hukuman Penjara

29 Juli 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan verbal dengan istilah tobrut di media sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan verbal dengan istilah tobrut di media sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pelecehan verbal kepada perempuan sering terdengar akhir-akhir ini. Ada perempuan yang disebut tobrut oleh karyawan di salah satu restoran di Jakarta. Kemudian yang terbaru adalah seorang perempuan anggota paskibraka yang akan bertugas di IKN dilecehkan dengan sebutan serupa.
ADVERTISEMENT
Istilah tobrut alias t*k*t brutal biasanya digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara. Tobrut seringnya dilontarkan ke perempuan yang memiliki ukuran payudara besar.
Fenomena menyebut seseorang dengan istilah gaul berkonotasi negatif yang marak ini kemudian membuat Komnas Perempuan ikut bersuara. Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
“Istilah tobrut banyak digunakan –terutama– di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim itu kepada kumparanWOMAN.
ADVERTISEMENT

Pelaku pelecehan verbal bisa dipenjara

Pelaku pelecehan verbal bisa dipenjara. Foto: Shutter Stock
Menurut Alim, meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.
“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta,” imbuh Alim.
Ladies, Peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
ADVERTISEMENT

Dampak pelecehan verbal pada perempuan

Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual secara verbal. Foto: Hananeko_Studio/Shutterstock
Sama seperti pelecehan seksual yang dilakukan secara langsung, pelecehan verbal juga bisa berdampak negatif kepada korban. Menurut Alim, ada banyak dampak yang bisa dialami korban, seperti tidak percaya diri, trauma, hingga merasa rendah diri dan berbeda dari orang lain.
“Setiap orang berbeda-beda dalam respons kejadian buruk yang dialami. Dalam hal ini –soal tobrut– korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan,” ujar Alim.
Kemudian apabila pelecehan seksual verbal ini terjadi berulang kali juga bisa menyebabkan dampak yang paling parah, yaitu depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Karenanya, Alim mengimbau kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam pemilihan kata terutama saat bermedia sosial agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.
ADVERTISEMENT