Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Hukum Memakai Parfum Saat Puasa untuk Laki-Laki dan Perempuan
5 Maret 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Di bulan Ramadan , ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan, padahal pada hari biasa boleh-boleh saja. Misalnya, makan dan minum di siang hari, berhubungan suami-istri di siang hari, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Aturan-aturan itu akhirnya membuat umat Muslim menjadi lebih berhati-hati setiap hendak melakukan sesuatu. Tak jarang pula bertanya-tanya tentang hukum suatu hal yang terasa meragukan, seperti kebolehan memakai parfum, khususnya bagi perempuan.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kebolehan perempuan mengenakan parfum. Ada yang membolehkan, dan ada yang menganggapnya makruh.
Lantas, bagaimana hukum memakai parfum saat puasa ? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Hukum Memakai Parfum Saat Puasa
Merangkum informasi dari laman IslamQA, memakai parfum tidaklah membatalkan puasa. Ketetapan ini berdasarkan Fatawa al-Lajnah al-Daimah yang menyebutkan:
“Semua bau dan wewangian secara umum, baik parfum atau lainnya, tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan atau di waktu lainnya, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.”
ADVERTISEMENT
Masih dalam fatwa yang sama, dijelaskan bahwa parfum tidak membatalkan puasa saat dihirup. Berbeda dengan wewangian seperti dupa atau kemenyan yang memiliki asap.
Dupa atau kemenyan memiliki partikel yang jika terhirup, akan masuk ke dalam lambung melalui hidung. Itulah mengapa wewangian ini dianggap membatalkan puasa, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin berikut:
“Adapun wewangian, maka orang yang berpuasa boleh memakainya di awal dan akhir hari, baik wewangian itu berupa kemenyan, minyak, atau yang lainnya. Akan tetapi, tidak boleh menghirup kemenyan, karena kemenyan mengandung partikel yang jika terhirup dapat masuk ke lambung melalui hidung. Maka dari itu, Rasulullah SAW bersabda kepada Laqit bin Sabrah: “Bersihkanlah hidungmu sampai bersih, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Fatawa Arkan al-Islam, hal. 46)
Meski parfum tidak membatalkan puasa, ada pendapat yang menyebutkan bahwa memakai dan menghirup parfum saat berpuasa termasuk makruh. Bahkan, jika parfum itu digunakan untuk menghadiri salat Jumat.
ADVERTISEMENT
Pendapat itu datang dari Syaikh Zakariyaa Al-Anshoori sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Puasa susunan Ali Musthafa Siregar. Sedangkan menurut Imam Abu Makhromah, memakai parfum justru disunnahkan bagi laki-laki untuk menghadiri salat Jumat, baik saat puasa maupun tidak.
Sedangkan bagi perempuan yang ingin memakai parfum, sebaiknya carilah aroma yang lembut atau tidak berlebihan. Kalau ingin memakai parfum yang aromanya menyengat, sebaiknya saat di rumah saja, ya.
Sebab, aroma menyengat seorang perempuan hanya boleh untuk suaminya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
“Dan bagi wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf,” (Al-Baqarah: 228)
Umar bin Khattab juga pernah menegur seorang perempuan yang beraroma menyengat di tempat umum. Berikut redaksi ucapannya dikutip dari buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab oleh El-Hosniah”
ADVERTISEMENT
“Dari Ibrahim, Umar (bin Khattab) memeriksa shaf salat jamaah wanita lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang wanita. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika ke luar rumah, hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak wanita’. Ibrahim mengatakan, ‘Aku mendapat kabar bahwa wanita yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)’.” (HR. Abdul Razaq)