Kumparan Logo

Jaga Kesehatan Mental, Ini Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS

kumparanWOMANverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi konsul ke Psikolog. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsul ke Psikolog. Foto: Shutterstock

Ladies, menyadari pentingnya menjaga kesehatan mental adalah langkah pertama yang nggak kalah krusial dibanding menjaga fisik. Saat kita lebih peka terhadap kondisi emosi dan pikiran sendiri, kita jadi tahu kapan waktunya mencari bantuan profesional agar tetap sehat secara menyeluruh.

Sayangnya, biaya konsultasi psikolog yang dipatok per jam tak dipungkiri membuat orang maju-mundur untuk mencari bantuan profesional. Tapi, ternyata biaya konsultasi psikolog juga bisa ditanggung oleh BPJS, loh. Kira-kira bagaimana ya syarat dan caranya?

Syarat konsultasi psikolog dengan BPJS yang harus dipenuhi

Dokumen-dokumen di bawah ini dibutuhkan untuk proses verifikasi data ketika kamu melakukan registrasi di fasilitas kesehatan.

Jadi, pastikan berkas-berkas ini sudah tersedia agar proses administrasi lebih lancar, ya.

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

  2. Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

  3. Menyiapkan kartu BPJS atau KIS asli beserta fotokopinya saat administrasi.

  4. Jika pernah memeriksakan diri sebelumnya, sertakan juga hasil diagnosis dokter.

Langkah-langkah cara konsultasi psikolog dengan BPJS

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter umum sesuai dengan yang tercatat pada kartu BPJS-mu. Ini penting karena layanan BPJS berjenjang dan harus diawali dari faskes pertama yang terdaftar.

Kamu juga bisa mengecek daftar fasilitas kesehatan di halaman menu utama aplikasi Mobile JKN.

Pastikan FKTP yang kamu kunjungi memiliki poli jiwa atau psikolog klinis.

Sampaikan keluhanmu dengan jujur dan terbuka

Jangan ragu menceritakan apa yang kamu rasakan. Psikolog akan melakukan pemeriksaan awal dan menilai apakah kondisimu memang membutuhkan rujukan ke psikiater.

Jika memang diperlukan, psikolog akan mengeluarkan surat rujukan resmi untuk layanan spesialis jiwa alias psikiater di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan.

Mengurus administrasi pendaftaran

Administrasi pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Jika ingin melakukan administrasi secara online, maka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

Jika ingin melakukan administrasi secara offline, maka bisa mendatangi langsung tempat faskes rujukan dari FKTP.

Konsultasi lanjutan setelah dapat rujukan dari dokter di FKTP

Setelah membawa surat rujukan, kamu bisa langsung mendaftar di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan yang memiliki psikolog klinis. Di sini kamu akan menjalani sesi konseling, evaluasi kondisi, hingga terapi sesuai kebutuhan.

Dengan adanya surat rujukan, biaya konsultasi akan ditanggung BPJS termasuk obat yang diberikan oleh psikiater. Jika membutuhkan sesi lanjutan, psikolog atau psikiater akan menjadwalkan kontrol sesuai kebutuhan.

Mengikuti prosedur rujukan balik (PRB)

Setelah kondisi stabil dan selesai menjalani layanan di rumah sakit rujukan, kamu bisa mengikuti Prosedur Rujukan Balik (PRB) ke FKTP-mu dengan mendaftar melalui BPJS Center.

PRB ini penting untuk melaporkan perkembangan kondisi, memperoleh tindak lanjut, dan mendapatkan akses ke obat yang sama dengan yang diresepkan oleh spesialis.

Lalu, hal lainnya yang menyangkut kesehatan mental dan ditanggung BPJS adalah terapi serta obat-obatan untuk gangguan mental berat seperti depresi, skizofrenia, sampai bipolar.

Perlu diingat juga, surat rujukan biasanya hanya berlaku tiga bulan, jadi penting untuk memperhatikan masa berlakunya.

Penulis: Zulfa Salman

BACA JUGA: 5 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja