Komnas Perempuan Sambut Baik Legalisasi Aborsi untuk Perempuan Korban Perkosaan

5 Agustus 2024 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan pihaknya berharap aturan ini mempercepat pengadaan dan menguatkan akses layanan dalam rangka memastikan pemenuhan hak atas pemulihan bagi perempuan korban.
“Layanan aborsi aman merupakan kebutuhan nyata dari korban kekerasan seksual dan merupakan bagian dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk korban,” ujar Andy dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (5/8).
Lebih lanjut, Andy menjelaskan layanan aborsi aman ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban akibat tekanan dari adanya kehamilan tidak diinginkan.
Selain itu, legalisasi aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan juga berperan mencegah dampak psikologis bagi anak yang dikandung. Sebab situasi penolakan akan berdampak buruk bagi anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, aborsi legal ini juga mencegah tekanan pada korban yang harus membesarkan anak akibat kekerasan seksual.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
“Komnas Perempuan juga mengapresiasi penegasan dalam PP Kesehatan bahwa keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban,” ujar Andy.
Untuk itu, Komnas Perempuan berkomitmen memastikan ketersediaan layanan konseling, baik saat korban memutuskan untuk melakukan aborsi maupun ketika korban memutuskan membatalkannya. Dan apabila korban memilih mempertahankan kehamilannya, maka korban juga tetap dapat mengakses layanan konseling tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satunya mengatur soal aborsi.
Di aturan tersebut, seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali atas dua hal yakni alasan darurat medis dan korban perkosaan yang termaktub dalam Pasal 116 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT