Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lapor dan Ikuti Langkah Ini Apabila Kamu Mengalami atau Melihat KDRT
14 Agustus 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) adalah belenggu kelam yang menjerat banyak perempuan, membatasi kebebasan dan mencuri kebahagiaan mereka. Korban KDRT seringkali merasa terisolasi, takut, dan tidak tahu harus berbuat apa.
ADVERTISEMENT
Kejadian pahit ini dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila . Mantan atlet anggar tersebut akhirnya berani buka suara setelah berulang kali menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Armor Toreador.
Melalui akun Instagramnya, Intan mengunggah sebuah video CCTV memilukan saat ia mengalami KDRT. Kata Intan, itu bukan kali pertama ia mengalami kekerasan. Tapi selama ini dia memilih diam, anak jadi alasan.
Ladies, kasus KDRT yang dialami Intan menyoroti pentingnya dukungan bagi para korban. Korban KDRT seringkali merasa terisolasi dan takut untuk berbicara. Dukungan dari keluarga, teman, dan komunitas sangat penting untuk membantu korban keluar dari situasi yang berbahaya dan memulai proses penyembuhan.
Apabila kamu mengalami atau melihat KDRT, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melapor untuk keluar dari situasi yang menyakitkan ini.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian perempuan, langkah pertama ini terasa sangat sulit, bahkan menakutkan. Namun, melaporkan KDRT adalah kunci untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
Ladies, selalu ingat bahwa perempuan memiliki kekuatan untuk mengakhiri siklus kekerasan dan membangun masa depan yang lebih baik. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan kasus KDRT:
1. Via SAPA 129
Layanan pemerintah yang dapat dihubungi ketika mengalami atau mengetahui tindak KDRT adalah SAPA 129. Menurut laman Kementerian PPPA, layanan ini merupakan wujud implementasi kepedulian pemerintah untuk memberi kemudahan akses bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Call Center SAPA 129 melayani enam jenis layanan utama, yaitu pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.
ADVERTISEMENT
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111129129. Kementerian PPPA juga menerima laporan KDRT melalui media lain, seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Lapor, surat, dan pengaduan langsung.
2. Komnas Perempuan
Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga memberikan layanan bagi korban KDRT yang mencari pertolongan. Setiap korban dapat melapor bentuk KDRT yang dialami melalui telepon di +62-21-2902962 atau surel [email protected].
Selain layanan tersebut, korban KDRT dapat melapor tindak kekerasan yang dialami kepada Komnas Perempuan dengan mengetuk fitur direct message media sosial Komnas Perempuan di Twitter, Facebook, atau Instagram.
Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat. Selanjutnya, laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengadaan Layanan sesuai domisili korban untuk diberi pendampingan. Jangan lupa, siapkan bukti KDRT untuk melancarkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
3. DPPPAPP
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPAPP) yang ada di setiap provinsi juga memberikan layanan pengaduan tindak KDRT. Setiap korban maupun masyarakat dapat melapor tindak KDRT melalui hotline pengaduan yang disediakan DPPAPP sesuai domisili.
Khusus warga Jakarta yang ingin melapor KDRT melalui DPPPAPP Jakarta bisa melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan media sosial @dppappdki.
4. SP4N-Lapor!
Menurut informasi dari laman lapor.go.id, SP4N -Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia.
Sistem ini bertujuan menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan pada pihak berwenang dengan baik. Berikut cara melapor KDRT melalui situs lapor.go.id yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
Buka situs lapor.go.id melalui peramban di perangkat masing-masing.
Ketuk ‘Pengaduan’.
Masukkan judul, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
Apabila ada, unggah laporan bukti kekerasan.
Setelah itu, ketuk ‘Lapor’.
SP4N -Lapor! juga melayani laporan melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
5. Carilayanan
Cari Layanan (carilayanan.com) merupakan direktori lembaga layanan bagi korban kekerasan berbasis gender. Cari Layanan menyediakan informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia.
Lembaga-lembaga yang terdaftar di website ini merupakan lembaga non-pemerintah maupun lembaga pemerintah. Sebagian besar di antaranya juga menyediakan layanan gratis (tanpa biaya). Situs web yang diurus oleh Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta ini, bisa digunakan oleh korban serta teman dan keluarganya untuk mencari bantuan yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
6. Lapor ke Kantor Polisi
Melalui laman pusiknas.polri.go.id, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan bentuk kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT bab VI pasal 16 sampai pasal 21 tentang perlindungan korban KDRT.
Adanya saksi menjadi salah satu bukti yang sah ketika ingin melaporkan kasus KDRT. Untuk memperkuat keterangan saksi, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV.
Apabila mengalami luka-luka, pelapor atau korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh para ahli. Hasil visum tersebut dapat menjadi alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
Segera lapor untuk cegah kekerasan berulang
Dengan melaporkan, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mencegah kekerasan berulang dan melindungi orang lain yang mungkin menjadi korban. Selain itu, melapor merupakan cara untuk mendapat keadilan. Setiap korban berhak mendapatkan keadilan. Melalui proses hukum, pelaku KDRT dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Korban KDRT tidak perlu menghadapi masalah ini sendirian. Banyak orang peduli dan siap membantu. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada keluarga, teman, atau siapa pun yang kamu percaya. Ingat, perempuan berhak hidup bahagia dan bebas dari kekerasan, Ladies.
Catatan Redaksi: Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
Live Update