Pasangan di Austria Menikah-Cerai 12 Kali Demi Dapat Uang Pensiun

19 Desember 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan lansia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan lansia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri di Austria menjadi perbincangan karena menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam 43 tahun terakhir. Hal ini ternyata dilakukan mereka untuk mendapatkan uang pensiun dengan jumlah besar.
ADVERTISEMENT
Dilansir Oddity Central, pasangan lansia itu diduga mengatur perceraian mereka hanya di atas kertas agar sang istri bisa menerima uang pensiun sebesar 27 ribu euro atau setara Rp 456 juta dari mendiang mantan suaminya sejak tahun 1981.
Menurut hukum di Austria, seorang janda berhak mendapatkan uang pensiun mendiang suaminya selama tidak menikah lagi. Setiap dua tahun setengah, si istri akan menerima uang pensiun sebesar 2,5 kali dari jumlah tahunannya. Karena itu, setiap 2-3 tahun sekali pasangan ini akan bercerai sehingga si istri bisa mendapatkan uang itu, baru kemudian mereka menikah lagi.
Cara pasangan itu untuk mendapatkan uang pensiun dianggap sebagai penipuan oleh Lembaga Asuransi Pensiun Austria. Pemerintah pun memutuskan untuk berhenti memberikan uang pensiun kepada si istri sejak Mei 2022 dan bekerja sama dengan polisi untuk melakukan investigasi lebih lanjut hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pasangan lansia. Foto: Jacob Lund/Shutterstock
Dikutip dari Metro UK, penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkap bahwa setiap bercerai pasangan itu masih tinggal bersama, memasak, bahkan tidur bersama setiap harinya. Para tetangga juga mengaku tidak mengetahui kebiasaan menikah-cerai yang dilakukan pasangan tersebut.
Pasangan itu akhirnya menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan usai mengantongi uang senilai 326 ribu euro atau setara Rp 5,4 miliar dari hasil dana pensiun mantan suami si istri selama 43 tahun terakhir. Perceraian mereka juga tidak diakui pemerintah Austria, sehingga mereka juga akan menghadapi tuntutan terkait pelanggaran pernikahan dan perceraian.
Menurut putusan Mahkamah Agung Austria, perceraian dan pernikahan berulang yang dilakukan pasangan untuk tujuan tertentu merupakan penyalahgunaan hukum.
“Perceraian dan pernikahan berulang yang dilakukan pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan itu tidak pernah diputus secara resmi, dan perceraian hanya dilakukan untuk mengajukan klaim atas dana pensiun janda,” begitu bunyi putusan Mahkamah Agung Austria seperti dikutip dari Oddity Central.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, pemerintah Austria juga berencana untuk melakukan evaluasi dengan menutup celah hukum yang pernah dimanfaatkan pasangan itu selama empat dekade terakhir.