Resmi Disahkan, UU PPRT Diharapkan Jadi Payung Hukum dari Tindak Kekerasan
·waktu baca 3 menit

DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU pada momen Hari Kartini, Selasa (21/4). Pengesahan UU ini merupakan penantian panjang para PRT selama 22 tahun sejak 2004.
Pengesahan UU ini menjadi hal yang penting karena selama ini PRT masih dianggap bukan sebagai pekerjaan. Mereka juga tidak punya perlindungan hukum oleh negara, sehingga para PRT rentan terhadap kekerasan.
Dikutip dari Antara, Arifah Fauzi, Menteri PPPA mengatakan bahwa 84% dari 4,2 Juta PRT adalah Perempuan. Oleh karena itu, kehadiran UU PRT akan jadi tameng bagi mereka dari tindak kekerasan.
Para PRT bekerja rentan di bawah kekerasan dan perbudakan modern. Hampir setiap hari berjatuhan kasus. Bahkan kasus yang fatal hingga menghilangkan nyawa ataupun menimbulkan kecacatan terhadap korban,” ujar Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT kepada kumparanWOMAN beberapa waktu lalu.
Menurut CATAHU Komnas Perempuan 2025, 182 PRT mengalami kekerasan di tempat kerja. Sementara JALA PRT mencatat ada 1.063 kasus kekerasan terhadap PRT.
Beruntung, dalam pasal 1 ayat 3 UU PRT disebutkan kalau pelindungan PRT adalah segala upaya untuk memastikan mereka aman, bebas dari kekerasan (fisik, psikis, ekonomi), diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT.
Hak PRT dan larangan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
Hak-hak PRT yang termuat dalam UU meliputi: Pengaturan jam kerja, THR, jaminan sosial kesehatan sampai ketenagakerjaan, cuti, gaji sesuai kesepakatan kerja, akomodasi, makanan sehat, pelatihan skill dari pemda dan P3RT.
Sementara itu, dalam UU juga tertulis sejumlah larangan P3RT kepada calon PRT dan PRT. Di antaranya: Dilarang memotong gaji dan memungut biaya, tidak diperbolehkan menahan dokumen personal, dan memaksa PRT tetap terikat dengan perjanjian kerja.
Masalah gaji masih perlu diperjuangkan
Walaupun UU PRT telah disahkan, tapi Lita mengatakan kalau soal gaji PRT masih perlu diperjuangkan dan didiskusikan. Saat ini, gaji PRT masih mengikuti kontrak kerja dengan pemberi kerja, sehingga belum ada ketentuan umum mengenai besaran minimum yang perlu mereka dapat.
Masalah gaji masih perlu didiskusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, agar PRT tidak hidup dalam garis kemiskinan,” ujar Lita.
Tak hanya itu, implementasi UU PRT ini pun juga menjadi pr besar. Lita menegaskan agar UU ini segera diimplementasikan dalam kehidupan nyata agar PRT dapat perlindungan hukum yang nyata.
“Kita mengapresiasi, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI yang sudah mengesahkan UU PPRT, tapi yang paling penting bagaimana implementasinya. Ini yang perlu terus kita kawal,” ungkap Lita.
Meski demikian, Pengesahan UU PRT ini tetap disambut baik dan menjadi mimpi yang selama ini ingin terwujud. Kini, PRT telah memiliki perlindungan hukum yang sah dan bisa menjaga mereka dari ketidakadilan dan kekerasan.
Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Ajeng Astuti, salah satu PRT.
