kumparanWOMAN
verified-green
27 Jan 2025
Irak Bolehkan Perempuan Usia 9 Tahun Menikah
Pada awal pekan ini, Irak mengesahkan amandemen undang-undang yang berpotensi melanggengkan pernikahan di bawah umur. Aturan yang diamandemen adalah UU Status Pribadi Tahun 1959, UU yang memberikan keamanan hukum bagi perempuan. Para aktivis pun berpendapat, amandemen ini bisa melegalkan pernikahan bagi perempuan di bawah umur, bahkan sejak usia 9 tahun. Aset: AFP
1
comment
0 Komentar
Belum ada komentar