Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pemanfaatan Kawasan Hutan Melalui Skema Perhutanan Sosial di KPH Way Pisang
22 November 2023 19:08 WIB
Tulisan dari Kurnia Albarkati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Selatan - Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1).
ADVERTISEMENT
Provinsi Lampung merupakan salah satu perintis Program Perhutanan Sosial melalui izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) sejak tahun 1995. Sampai dengan tahun 2004, tidak kurang ada 100 Kelompok Tani Hutan yang menerima izin sementara HKm. Pada tahun 2007 Lampung merupakan salah satu provinsi dari 3 Provinsi, selain D.I. Yogyakarta dan NTB, yang menerima IUPHKm definitif dengan masa izin 35 tahun dengan jumlah terbanyak.
Upaya yang telah dilakukan oleh Provinsi Lampung dalam menjalankan Perhutanan Sosial diantaranya yaitu: (1) Sosialisasi secara intensif Program Perhutanan Sosial di KPH, (2) Fasilitasi Penyusunan Perhutanan Desa dan Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa untuk mendukung HPHD, (3) Bimbingan Teknis atau Pelatihan bagi Kelompok Peserta Perhutanan Sosial, (4) Lokakarya Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, (5) Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/128/III.18/HK/2016 tanggal 26 Desember 2016
ADVERTISEMENT
Maka, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan unit terkecil pengelola kawasan hutan, pemerintah memberi akses kelola dan produktivitas terkait Perhutanan Sosial. Pada Wilayah Kerja KPH Way Pisang telah terbit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) perhutanan sosial khususnya di Hutan Desa yang terletak di Blok Pemanfaatan Hutan Lindung yang terletak di Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. Izin pemanfaatan tersebut tercantum dalam surat keputusan yaitu SK.1653/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 seluas 98 Ha (RJHJP KPH Way Pisang, 2021).
Lalu, apa manfaat yang didapatkan masyarakat melalui perhutanan sosial di KPH Way Pisang?
Ada 4 pilar Perhutanan Sosial yang menjadi manfaat bagi masyarakat pengelola hutan yaitu:
1. Legalitas akses atas kawasan hutan (legality).
ADVERTISEMENT
2. Pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial (on farm).
3. Pengelolaan hasil hutan dan peningkatan nilai ekonomi (of farm).
4. Akses pemasaran hasil hutan (access to market).
Dari manfaat yang didapatkan oleh masyarakat, maka memberi keuntungan dan kesejahteraan khususnya di wilayah Desa Banding. Hutan Desa yang dijadikan lahan garapan sebagai mata pencaharian tentu memberi peningkatan nilai ekonomi. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan tanaman semusim merupakan komoditas utama masyarakat Desa Banding diantaranya adalah:
1. Kopi
Tanaman kopi (Coffea sp) adalah salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi dilihat dari harga penjualannya. Hal ini terlihat dari peran sektor perkebunan kopi terhadap penyediaan lapangan kerja, penyedia devisa negara melalui ekspor (Amisan dkk, 2017). Kopi merupakan komoditas yang dapat dibudidayakan pada sistem agroforestri (Pratiwi, 2019)
ADVERTISEMENT
2. Vanili
Mengutip situs Vanili Indonesia, harga komoditas ini mahal akibat pasokan yang terbatas. Selain itu, karakter tanaman yang kompleks juga menyebabkan harga vanili jadi mahal. Pasalnya, tenaga manusia sangat dibutuhkan dalam penyerbukan karena bentuk bunga yang tidak sempurna. Vanili dijual dalam bentuk kering, basah, cair, atau ekstrak. Vanili memiliki rasa manis dan harum, digunakan di industri makanan dan minuman.
3. Durian
Durian (Durio zibethinus), merupakan tanaman hasil perkebunan yang telah lama dikenal oleh masyarakata. Tanaman durian di habitat aslinya tumbuh di hutan belantara yang beriklim tropis (Nutfah, 2015). Buah durian yang banyak diminati karena memiliki rasa yang cukup unik dan juga berbagai macam manfaat untuk kesehatan, sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi (Ashari, 2017). Minat yang begitu tinggi dari masyarakat dakam mengkonsumsi durian menjadikan buah ini memiliki prospek unggulan yang baik untuk dikembangkan sehingga dapat memberikan pendapatan bagi petani (Febriyanti, dkk., 2020).
ADVERTISEMENT
4. Cengkeh
Komoditi cengkeh merupakan salah satu komoditi perkebunan yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian (Lisnawati dkk, 2017). Cengkeh adalah kuntum bunga kering dari pohon atau atau tanaman cengkeh yang tumbuh di daerah tropis seperti indonesia sudah sejak dulu terkenal sebagai negara penghasil cengkeh (Adyatma dan Budiana, 2013). Cengkeh merupakan jenis HHBK yang memiliki harga jual tinggi.
5. Madu
Budidaya lebah madu (madu baja) merupakan bentuk agroforestry yang menjadi salah satu sumber daya unik di Desa Banding di bawah binaan KPH Way Pisang. Lebah madu ditangkar di dalam setup sebagai kandang dan media penghasil madu. Kementerian Lingkungan hidup dan Hehutanan (KLHK) mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat di dalam kawasan hutan dalam bimtek budidaya lebah madu dan penangan pasca panen Gunung Raja Basa di KPH Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan. Kepala KPH Way Pisang, Wahyudi Kurniawan, S.Hut menerangkan pemberian bantuan untuk pembuatan sarang lebah madu kepada anggota LPHD Lampung Selatan oleh pemerintah pusat diharapkan Gunung Raja Basa meliputi KPH Way Pisang di seputaran Gunung Raja Basa meliputi empat kecamatan antara antara lain Kecamatan Penengahan, Kalianda, Raja Basa dan Bakauheni akan menjadi sentral penghasil lebah madu pertama yang ada di Provinsi Lampung yang nantinya akan mengerakkan perekonomian masyarakat yang berada di seputaran Gunung Raja Basa KPH Way Pisang.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan Rizkiana (2022) Program Perhutanan Sosial tentu telah memberi manfaat bagi masyarakat Desa Banding. Dengan program ini menjadikan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi karena di dalamnya terdapat akses aset untuk masyarakat, fasilitasi seperti bibit, benih atau sarana usaha tani, dan pelatihan. Akhirnya masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya dengan terciptanya green ekonomi. Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan. Salah satu caranya dengan membangun kemitraan investasi/usaha antara investor dengan kelompok usaha perhutanan sosial, pembangunan industri untuk pengolahan produk hasil kelompok perhutanan sosial sebagai upaya peningkatan nilai tambah, dan pemberian fasilitasi pemasaran/promosi produk perhutanan sosial kepada kelompok usaha perhutanan sosial.