Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Berujung Progres atau Regres?
3 Februari 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Lainuvar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia banyak melakukan perubahan yang berkaitan dengan data-data kependudukan dengan harapan agar dapat membantu memudahkan masyarakat. Perubahan-perubahan tersebut dimulai dari memperbaiki sistem secara offline, baik dengan mengoptimalkan pelayanan sampai dengan menciptakan sistem online melalui aplikasi agar dapat dengan mudah dijangkau masyarakat tanpa perlu mengantri panjang. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan banyak aplikasi pelayanan masyarakat, salah satunya adalah aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Apakah aplikasi IKD tersebut mencapai sebuah kebijakan progres atau justru regres? Berikut akan diuraikan mengenai pandangan masyarakat terkait aplikasi IKD.
ADVERTISEMENT
Sekilas Tentang Aplikasi IKD
Aplikasi IKD digadang-gadang akan menjadi semacam “dompet digital” untuk keperluan registrasi kependudukan masyarakat. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi dari pemerintah yang dapat diunduh di Playstore yang diperuntukkan untuk pengguna Android. Masyarakat akan diminta untuk mengisi data pribadi mulai dari nomor KTP, dilanjutkan dengan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengelola dokumen resmi pemerintah, seperti akses data keluarga, dokumen, dan lain sebagainya. Aplikasi IKD saat ini sudah menampilkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan beragam akta pencatatan sipil.
Aplikasi IKD saat ini telah diperbarui dengan fitur-fitur, seperti desain tampilan baru, login biometrik, penambahan dokumen baru, berbagi dokumen lebih cepat dan mudah, serta keamanan yang lebih baik. Hadirnya Aplikasi ini diharapkan akan menggeser dokumen persyaratan manual KTP atau KK hasil fotokopian. Aplikasi IKD dalam proses verifikasi data, setelah mengisi NIK KTP, nama lengkap, dan tempat tanggal lahir, maka verifikasi data selanjutnya adalah dengan swafoto. Setelah mengikuti rangkaian alur pendaftaran, nantinya data kependudukan akan ditampilkan di IKD, seperti KTP elektronik hingga Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Mempermudah atau Mempersulit?
Aplikasi IKD yang diharapkan mempermudah aktivitas masyarakat soal pengelolaan dokumen, justru menuai banyak komentar negatif. Dilihat dari kolom komentar aplikasi IKD di Playstore, tidak sedikit masyarakat yang memberi bintang 1 dan komentar buruk untuk aplikasi ini. Masyarakat banyak mengeluhkan terkait sistem log in dan log out dari aplikasi tersebut. mulai dari verifikasi data melalui swafoto yang cukup menuai komentar, masyarakat merasa verifikasi data menggunakan swafoto yang tersedia dalam layanan aplikasi tersebut tergolong ribet dan justru membuat mereka mengurungkan niat untuk mendaftar dan memiliki akun Identitas Kependudukan Digital. Banyak dari mereka yang trouble dalam melakukan verifikasi wajah, seperti wajah tidak dapat terdeteksi padahal sudah sesuai dengan layout frame yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga mengeluhkan tampilan log in yang tidak user friendly, pada filed date harus diklik secara manual tidak seperti field date aplikasi pada umumnya. Terkadang akun IKD log out sendiri dan kemudian aplikasi IKD meminta untuk melakukan registrasi ulang, hal itu tidak terjadi satu atau dua kali saja, sehingga pengguna atau masyarakat merasa dipersulit dengan sistem demikian. Fitur lupa pin juga terlewat dari aplikasi rilisan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini. Banyak pengguna juga mengeluhkan pendaftaran IKD ini yang harus dilakukan secara offline dengan mendatangi dukcapil setempat. Dengan adanya permasalahan demikian, dapat dinilai bahwa pemerintah dalam mengampanyekan event serba digital juga harus memberikan pelayanan yang terbaik dengan cita progres bukan justru cita regres dengan sistem buruk.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, sebagian masyarakat menilai apik aplikasi IKD ini, bukan tanpa sebab, mereka merasa terbantu dengan adanya aplikasi ini, misalnya memudahkan dalam cek KTP dan data lain dengan resolusi HD. mereka juga menilai bahwa aplikasi IKD ini adalah aplikasi ekspansi perubahan di era digital globalisasi. Dengan adanya update aplikasi, sebagian masyarakat juga menilai bahwa tampilan yang ada jauh lebih baik, loading lebih cepat, dan kemudahan lain. Menurut penulis, aplikasi ini memang cukup rumit dalam proses pendaftaran akun khususnya pada bagian verifikasi wajah. Selain itu, aplikasi IKD juga tidak ada fitur download dokumen. Terakhir, aplikasi IKD ini juga tidak mendukung akses data secara offline.
Secara keseluruhan aplikasi IKD sangat memudahkan untuk akses data kependudukan secara cepat dan akurat, hanya saja fitur download, akses offline, dan pendaftaran online kiranya perlu dipertimbangkan lagi sebagai bahan perbaikan untuk jalannya aplikasi ini sebagai tombak regresi pemerintah. Terlebih ada rencana dari pemerintah untuk berkoordinasi lintas sektoral agar IKD dapat digunakan diluar cabang kependudukan dan catatan sipil, misalnya dalam sistem perpanjangan SIM secara daring yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah agar dihubungkan dengan aplikasi IKD sebagai upaya kemudahan bagi masyarakat. Barangkali dengan sokongan pendanaan dari bank dunia untuk pengoptimalan dan pengembangan sistem serta jaringan infrastruktur pendukung program IKD, diharapkan agar digunakan seefektif mungkin untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan dan memiliki cita progresi yang terukur dan terarah.
ADVERTISEMENT