Konten dari Pengguna

Mengupayakan Peningkatan Rasio Pajak di 2023

Lambang Wiji Imantoro
Researcher dan Tax and Economic Policy Analyst. Dapat disapa di (ig: imantoro11).
13 Maret 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lambang Wiji Imantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap tahunnya tax ratio (rasio pajak) Indonesia cenderung mengalami penurunan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2021 rasio pajak Indonesia terhadap Pajak Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 9,11 persen. Selama 5 tahun ke belakang rasio pajak terhadap PDB di Indonesia hanya satu kali menyentuh penerimaan di atas 10 persen yaitu pada 2018 sebelum turun menjadi 9,77 persen pada 2019, dan terjun bebas di 2020 ke angka 8,33 persen.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, faktanya Indonesia merupakan negara dengan Tax Ratio paling rendah. Pada 2019, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis hasil survei yang dipublikasikan pada laporan Revenue Statistic in Asia and Pasific Economies 2019. Hasilnya, Indonesia menempati urutan ke 21 dari 24 negara yang disurvei sekaligus menasbihkan diri sebagai negara dengan rasio pajak terendah di dunia.
Masih bertolak dari data OECD, tax ratio Indonesia pada 2021 hanya mencatatkan angka sebesar 11,56 persen atau lebih tinggi sedikit dari Laos dan Bhutan. Hal tersebut terbilang jauh di bawah rata-rata 24 negara Asia Pasifik yang masuk jajaran survei dengan rata-rata tax ratio mereka mencapai 21 persen.
Perlu diketahui tax ratio merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB. Rasio ini menjadi salah satu alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak di suatu negara. Meskipun demikian tax ratio tidak menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur kinerja pajak, namun tax ratio dianggap dapat memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Untuk tax ratio di Indonesia, komponen penerimaan pajaknya terdiri dari pajak pusat, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan (migas serta minerba). Untuk pajak daerah yang dipungut Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak.
Terdapat dua faktor yang memengaruhi tax ratio yaitu faktor makro dan faktor mikro. Faktor makro di antaranya adalah tarif pajak. Faktor ini telah ditetapkan melalui Undang-undang (UU) sehingga pemerintah tidak dapat mengubahnya secara serampangan. Untuk faktor mikro di antaranya adalah tingkat kepatuhan pajak, penggalian potensi pajak melalui data matching, dan sebagainya, faktor-faktor ini masih dapat diupayakan.
Terdapat banyak formulasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan rasio pajak di 2023, dengan harapan terjadinya kenaikan rasio penerimaan.
ADVERTISEMENT

Memaksimalkan Penerimaan di Sektor PPh dan PPN/PPnBM

Belum lama ini pemerintah merilis UU No. 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Dalam UU tersebut pemerintah mencanangkan APBN untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.463 triliun, di mana sektor pajak, dan PNBP masih jadi tumpuan sumber penerimaan. Sektor penerimaan perpajakan masih jadi yang paling dominan dengan menyumbang 82,06 persen (Rp 1.963 triliun) dari total penerimaan APBN.
Untuk sektor pajak, PPh dan PPN/PPnBM masih jadi penyumbang terbesar dengan sumbangsih Rp 935 triliun dari sektor PPh, dan Rp 742 triliun dari sektor PPN/PPnBM, diikuti dengan penerimaan cukai dan pendapatan lainnya.
Sejalan dengan pulihnya perekonomian, menjadikan sektor PPh dan PPN/PPnBM sebagai sumber penerimaan utama yang cukup masuk akal. Menjaga iklim perekonomian yang stabil mutlak dibutuhkan mengingat stabilitas penerimaan PPh dan PPN/PPnBM bergantung pada situasi perekonomian yang stabil.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga harus mulai mencari formulasi atas problem-problem yang mungkin akan muncul di 2023, seperti kemungkinan menurunnya konsumsi dan perlambatan ekonomi. Satu hal lainnya yang utama adalah pemerintah harus mulai mencari stimulus ekonomi yang jitu di luar kebijakan insentif pajak yang malah akan semakin menurunkan rasio penerimaan pajak.

Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pengawasan Kepatuhan

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
Dalam memaksimalkan peran ekstensifikasi, besarnya jumlah Wajib Pajak (WP) pribadi/badan yang terdaftar tentu mutlak diperlukan agar potensi rasio penerimaan pajak dari sektor PPh juga meningkat. Banyaknya WP yang belum terdaftar plus minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif namun belum mendaftarkan diri dan belum memilki NPWP, tentu akan berdampak pada semakin menurunnya jumlah WP yang terdaftar. Hal tersebut akan menurunkan rasio penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
Maka otoritas pajak dalam hal ini masing-masing KPP di berbagai tingkatan harus mampu mengefisiensikan proses ekstensifikasi dengan metode “jemput bola” atau mendatangi WP di tempat WP berdomisili. KPP juga wajib memaksimalkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP untuk kemudian diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). KPP juga dituntut untuk proaktif dalam memantik atensi WP guna menumbuhkan kesadaran WP mengenai pentingnya kontribusi pajak terhadap keberlangsungan pembangunan.
Kemudian, otoritas pajak juga dapat lebih fokus pada penambahan WP strategis di KPP Madya agar pengawasan kepatuhan pajak melalui data matching lebih optimal dan intensif.
Tak cukup sampai ekstensifikasi, proses intensifikasi juga harus dimaksimalkan. Walaupun data WP terus meningkat di tiap tahunnya, namun belum berbanding lurus dengan target penerimaan yang diharapkan. Untuk menjawab problematika tersebut, hal yang perlu dilakukan ialah memaksimalkan peran intensifikasi pajak. Otoritas pajak wajib menemukan formulasi dalam hal membangun kepatuhan sukarela WP melalui sosialisasi dan peningkatan pelayanan dengan harapan kepercayaan WP akan meningkat dan akan berbanding lurus dengan kesukarelaan mereka dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT

Memaksimalkan Sektor Perdagangan dan Manufaktur

Salah satu faktor merosotnya rasio pajak ialah akibat bergantungnya Indonesia terhadap komoditas sumber daya alam (SDA) yang cukup sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar international. Indonesia telah lama mengandalkan hasil mentah dari komoditas SDA terutama dari hasil pertanian untuk keperluan ekspor.
Satu sisi komoditas ini mampu menggerakkan perekonomian nasional, namun di lain sisi rentan terhadap penurunan permintaan yang mengakibatkan pelemahan harga komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional, kemudian akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak.
Belum lagi kontribusi sektor pertanian terhadap pajak hanya 1,9 persen dari total penerimaan pajak sehingga hanya menciptakan efek minimum terhadap rasio pajak. Hal tersebut dikarenakan sebagian pelaku usaha atau mereka yang berkecimpung pada sektor pertanian atau sektor hasil SDA lainnya mayoritas dihuni oleh mereka yang memilki penghasilan di bawah PTKP.
ADVERTISEMENT
Industri manufaktur dan perdagangan tak terkecuali jasa dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan rasio pajak. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, sektor perdagangan menyumbang sebesar 18,67 persen terhadap rasio pajak, dan sektor manufaktur mencatatkan kontribusi sebesar 27,4 persen.
Demi menjaga momentum tersebut, pemerintah wajib melakukan pembenahan administrasi dan penyederhanaan regulasi dengan harapan menciptakan iklim yang ramah bagi industri sehingga menaikkan capaian penerimaan pajak.
Idealnya jika kontribusi suatu sektor usaha terhadap perpajakan lebih besar daripada kontribusinya terhadap PDB maka akan berdampak signifikan pada keuangan suatu negara.
Oleh karenanya keuangan negara yang stabil akan menghadirkan stabilitas bagi suatu negara, dan upaya guna mewujudkannya dengan mengupayakan rasio penerimaan pajak yang berimbang dengan PDB-nya.
Tulisan ini murni pemikiran pribadi dan tidak mewakili pandangan dari instansi tempat penulis bekerja
ADVERTISEMENT