news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

13 Monyet Disembunyikan di Bagasi Mobil, Pengemudi Diamankan KSKP Bakauheni

Konten Media Partner
24 September 2021 18:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa ekor monyet tanpa dokumen resmi yang hendak dibawa ke Jakarta dan Surabaya. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa ekor monyet tanpa dokumen resmi yang hendak dibawa ke Jakarta dan Surabaya. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Pengemudi Luxio warna Hitam dengan nomor polisi BE 1474 BL didapati membawa 13 ekor monyet diduga tanpa dokumen resmi di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni.
ADVERTISEMENT
Sejumlah monyet yang dibawa pengemudi berinisial AS (30) merupakan 7 Monyet ekor Panjang dan 6 Monyet ekor Pendek jenis Beruk.
Beberapa ekor monyet tanpa dokumen resmi yang hendak dibawa ke Jakarta dan Surabaya. | Foto: Ist
Kepala KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengatakan 13 ekor monyet tersebut dibawa tanpa didukung dengan dokumen yang sah.
KSKP Bakauheni menyerahkan 13 ekor monyet ke Balai Karantina wilayah Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
"Pada hari Kamis (23/9) sekira jam 05.30 WIB di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Luxio warna Hitam BE 1474 BL yang kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan 13 ekor Monyet yang diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan," ungkapnya.
Beberapa ekor monyet tanpa dokumen resmi yang hendak dibawa ke Jakarta dan Surabaya. | Foto: Ist
Ridho melanjutkan, 13 ekor monyet tersebut ditutupi dengan tumpukan yang berisikan tas penumpang.
"keterangan dari pengemudi, bahwa monyet tersebut diangkut dari pinggir Jalan Kali Balok Bandar Lampung dan akan dibawa atau dikirimkan ke Jakarta Selatan yaitu 7 monyet ekor panjang, dan paket 6 ekor Monyet jenis Beruk akan dikirim ke Surabaya," jelasnya.
KSKP Bakauheni menyerahkan 13 ekor monyet ke Balai Karantina wilayah Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
Dalam pengakuannya, pengemudi yang merupakan warga Tanjung Karang Timur ini menerima upah angkut sebesar Rp 1,1 juta.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pengemudi berikut 13 ekor Monyet tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (*)