APTISI Lampung Demo, Minta Mendikbudristek Nadiem Mundur

Konten Media Partner
27 September 2022 14:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan Dosen dan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan Dosen dan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II-B Lampung lakukan aksi unjuk rasa minta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mundur.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Lapangan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II-B Muprihan Thaib.
"Bila Mas Menteri tidak kuat dan tidak sanggup untuk mengelola pendidikan di Indonesia ini, lebih baik mundur," katanya, Selasa (27/9).
Menurutnya, Mendikbudristek tidak konsisten dengan pembukaan UUD 1945 terkait mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Lebih baik mundur, dan kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk meninjau kembali Mas Menteri Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Koordinator Lapangan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II-B Muprihan Thaib. | Foto:Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sebelumnya, dalam melakukan aksinya APTISI Wilayah II-B Lampung menyebutkan poin-poin tuntutan di antaranya, meminta pemerintah membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) PT yang dibentuk oleh Kemendikbudristek, dan dikembalikan urusan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.
Ratusan Dosen dan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ratusan Dosen dan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lalu, menghapus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) berbasis jalur mandiri. Selanjutnya, APTISI meminta pemerintah untuk menghapus lembaga uji kompetensi khususnya bidang kesehatan yang saat ini dikelola oleh lembaga swasta.
ADVERTISEMENT
Terakhir, APTISI meminta RUU Sisdiknas untuk dapat dikaji ulang, sehingga tidak merugikan pihak-pihak lain sebagai pendidik dan memanusiakan dosen dan guru. (*)