Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wakil Bupati Ardito Wijaya Divonis Bersalah, Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
4 Agustus 2021 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Wakil Bupati Lampung Tengah, dr Ardito Wijaya terbukti bersalah atas pelanggaran kewajiban menggunakan masker dan dihukum untuk membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pada laman web Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, perkara terhadap Terdakwa dr Ardito Wijaya pada Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns masuk ke dalam pidana cepat.
Dalam putusan persidangan yang hanya berlangsung sehari pada Sabtu (30/7), Aristian Akbar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
Putusan vonis tersebut atas kasus video viral bernyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan di acara hajatan, Minggu (20/6).
Bunyi vonis dari perkara tersebut, "Terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Dengan ini mengadili menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selama 90 menit," kata Majelis Hakim dikutip SIPP PN Gunung Sugih.
Tak hanya itu, dr Ardito Wijaya juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya juga telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh warga Lampung Tengah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kini Wakil Bupati Lampung Tengah sedang dalam proses pemeriksaan tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah. Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi maupun saksi ahli. (*)
Live Update