Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
ASDP Diskon Tarif Penyeberangan Arus Balik hingga 36 Persen sampai 7 April
5 April 2025 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan potongan tarif penyeberangan lintas Bakauheni–Merak hingga 36 persen dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025.
ADVERTISEMENT
Diskon ini berlaku mulai 3 April 2025 pukul 12.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB, dengan potongan tarif bervariasi antara 21 hingga 36 persen.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jasa penyeberangan dalam merencanakan perjalanan arus balik secara lebih efisien dan terjadwal.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap pemudik dapat merencanakan perjalanan arus balik dengan lebih baik dan sejak jauh hari serta memanfaatkan periode diskon untuk menghindari antrian di puncak arus balik,” ujar Heru dalam keterangan resminya.
Selain pemberlakuan diskon tarif, ASDP juga melakukan pengaturan distribusi kendaraan guna mencegah terjadinya penumpukan di pelabuhan.
Heru menekankan pentingnya partisipasi pengguna jasa dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk mematuhi pengaturan ini demi kelancaran bersama,” tambahnya.
Data ASDP mencatat, pada H+2 Lebaran 2025 dalam kurun waktu 24 jam, jumlah penumpang yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa mencapai 85.286 orang, dengan 22.390 kendaraan yang ikut diseberangkan.
Sebagian besar penumpang, yaitu 84.433 orang, melintasi rute utama Bakauheni–Merak, disusul 60 orang melalui lintasan Wika Beton–Ciwandan, dan 793 orang melalui lintasan BBJ Muara Pilu–Bojonegara.
ASDP juga menyampaikan, pengguna jasa yang telah membeli tiket kapal ekspres atau eksekutif sebelum periode diskon tetap dapat mengajukan pengembalian selisih harga atau refund parsial.
“Proses refund membutuhkan waktu karena beberapa bank masih tutup selama periode libur Lebaran. Pengguna jasa perlu memenuhi persyaratan administrasi agar dana dapat dikembalikan ke rekening mereka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengajukan refund, pengguna jasa harus datang langsung ke pelabuhan dan mendapatkan stempel dari petugas loket sebagai bukti dokumen.
Berbeda dari prosedur biasa yang dapat dilakukan secara daring, pada periode ini pengajuan refund mengharuskan pengguna melampirkan dokumen fisik.
“Kebijakan ini diterapkan karena kondisi spesial selama Lebaran. Oleh karena itu, mekanisme refund sedikit berbeda dari hari biasa,” kata Heru.
PT ASDP mengingatkan seluruh pengguna jasa untuk selalu mengecek jadwal keberangkatan yang tertera di tiket dan memastikan pelabuhan keberangkatan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. (Cha/Put)