Bupati Mesuji Tak Terima Uang tapi Ditangkap, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Mesuji nonaktif, Khamami, membantah isi surat tuntutan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Surat itu memperjelas alur suap Rp 200 juta yang diterima Khamami dari Najmul Fikri (Kadis PUPR Mesuji).
Meski begitu, Tim JPU KPK menilai bahwa Khamami dapat dinyatakan telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai suap, kendati Khamami belum menerima uang suap itu. Sebab: Khamami telah menyepakati fee.
Sebab: Khamami telah menyepakati fee.
"Jadi uang suap tidak harus diterima langsung, pemahaman kita uang suap itu ketika sudah sepakat untuk kepentingan dia maka kita sudah menganggap selesai dan diterima oleh dia," kata Ketua Tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto, Kamis (15/8).
Jaksa Wawan menerangkan terkait kasus suap yang dilakukan oleh Khamami, beberapa barang bukti sudah disita untuk dikembalikan kepada negara.
"Itu adalah barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis seperti uang. Uang-uang yang disetorkan saksi-saksi itu yang kemudian dirampas untuk negara," jelasnya.
Dalam hal ini, termasuk uang sebesar Rp 1,2 miliar dan ponsel saat OTT turut dikembalikan kepada negara.
"Aset berupa handphone juga dirampas untuk negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Khamami memberikan komentar kepada awak media usai mendengar JPU KPK membacakan tuntutannya.
"Tadi teman-teman wartawan juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Jaksa, terutama kaitannya saya menerima uang Rp 200 juta. Ini kan yang disampaikan oleh jaksa tidak benar, karena hal itu sudah disampaikan oleh saudara Wawan," katanya saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/8).
Khamami menyebut, uang Rp 200 juta itu tidak jadi diberikan kepadanya.
"Karena perintahnya saudara Najmul Fikri (Kadis PUPR Mesuji) katanya pegang dulu. Itu uang yang sekarang sudah diserahkan ke KPK, jadi saya tidak menerima uang itu," ucap Khamami.
(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : M Adita Putra
