Kumparan Logo
Konten Media Partner

Cegah Penyebaran Corona, Universitas Lampung Tunda Wisuda

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Unila, Minggu (15/3) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Unila, Minggu (15/3) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) menunda pelaksanaan wisuda periode II yang diagendakan pada bulan Maret 2020, Senin (16/3).

Penundaan pelaksanaan wisuda periode II tersebut berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Lampung Nomor: 2023 UN26/TU/2020 tentang Protokol Darurat Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19. Selain itu, ada beberapa hal lainya dalam Surat Edaran tersebut yang diambil sebagai langkah untuk mencegah penyebaran infeksi COVID-19 di lingkungan Unila.

Hal-hal tersebut sebelumnya telah dibahas pada rapat bersama Pimpinan Unila pada 15 Maret 2020 pukul 16.00 WIB, dengan hasil di antaranya, Unila memutuskan protokol darurat pencegahan penyebaran virus Covid-19 selama dua minggu sejak 16 Maret-28 Maret 2020.

Kemudian untuk kegiatan wisuda periode Maret 2020 akan ditunda dengan tetap memberikan ijazah bagi wisudawan yang telah terdaftar sebagai peserta wisuda, sedangkan terkait teknis pengambilan ijazah akan ditentukan kemudian.

Selama masa pandemi infeksi COVID-19, saya mengimbau agar dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Unila untuk tidak datang ke Kampus Unila apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

Dan apabila dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Unila yang mengalami gejala batuk, flu, dan peningkatan suhu di atas 37,5 derajat celcius atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Satgas Pencegahan dan Penanganan Penyebaran virus Covid-19 melalui hotline 081272279898.

Dalam Surat Edaran tersebut, Rektor juga mengimbau agar segenap Civitas Akademika Unila mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sedangkan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Unila, sejak 16 Maret 2020-28 Maret 2020 diubah dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran daring atau online.

KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi tetap diselenggarakan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Selanjutnya, menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat ditunda. Rektor juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Unila untuk menunda penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan dilakukan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19.

Semua agenda perjalanan dinas ke luar negeri bagi Civitas Akademika Unila pun ditunda. Rektor Unila juga mengajak semua civitas akademika untuk menghindari keramaian yang dapat menjadi sarana penyebaran COVID-19. (*)