Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Diskusi BEM Unila: Kampus Boleh Jadi Tempat Kampanye, tapi Tak Mengampanyekan
5 September 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menggelar diskusi publik untuk merespons diperbolehkannya kampus menjadi lokasi kampanye politik.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang mengangkat tema 'Menjamin Independensi Ruang Akademis dari Politik Praktis Pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023' ini dilakukan secara offline di Kantor Bawaslu Lampung dan online melalui zoom meeting.
Narasumber diskusi publik ini, yakni Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar; Tim Pemeriksa Daerah Lampung perwakilan DKPP, Topan Inda Karsa; dan Akademisi Unila, Muhtadi.
Ketua BEM Unila, Chairul Soleh mengatakan, penetapan putusan MK tersebut harus diperhatikan oleh berbagai pihak. Ia berharap kampanye yang dimaksud bertujuan edukasi dan masih bersifat akademis.
"Harapannya lebih bersifat akademis. Namun, perlu juga menganalisis dampak dari sisi negatifnya sehingga kita bisa mengantisipasi dari kebijakan ini dari putusan ini," katanya.
Mahasiswa asal Way Kanan ini juga mengingatkan peluang yang akan membuat independensi dari ruang-ruang akademis tercampur dari kepentingan politik praktis.
ADVERTISEMENT
Akademisi Unila, Muhtadi merespons kekhawatiran mahasiswa yang disampaikan Ketua BEM Unila. Menurutnya, meski adanya putusan MK tersebut, pihak-pihak kampus tidak diperbolehkan untuk ikut dalam kampanye politik.
"Dari sisi ketenagaan, nggak usah khawatir. Dosen itu ASN kan? Hukum sebagai pegawainya clear kan, jangankan untuk terlibat kampanye memilih atau dipilih, sebagai dosen yang PNS foto bareng bersama caleg lalu dikirim ke komisi ASN sudah jadi masalah," ungkapnya.
Muhtadi yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Unila ini tak permasalahkan jika para caleg hingga calon-calon kepala daerah kampanye di Unila. Namun, tetap sesuai aturan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kampanye (di kampus) silakan tapi jangan mengharapkan kampus melibatkan diri atau mempromosikan pilihan beliau, nggak sampe sana," kata Muhtadi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengungkapkan, jika pihak juga bakal mengawasi proses kampanye di ruang akademik.
Menurutnya, pemberian izin lokasi tersebut harus adil ke semua calon. Tak diperkenankan hanya salah satu calon saja.
"Jangan sampai pejabatnya, baik di pemerintahan maupun ruang akademik tidak imparsial (netral). Misalkan, calon A dikasih izin, calon B enggak," kata Iskardo.
Ia juga mengingatkan, jika kampanye di kampus yang dimaksud tidak boleh membawa berbagai macam atribut kampanye, pertama brosur, selebaran, poster, pakaian, dan sebagainya.
Bahkan, untuk lokasi atau fasilitas pendidikan yang diperbolehkan pun sesuai Pasal 72A ayat 2.
"Yang boleh di gedung serbaguna, halaman, lapangan; dan/atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Perwakilan dari DKPP RI, Tim Pemeriksa Daerah Lampung, Topan Inda Karsa sependapat jika pegawai negeri dan PPPK harus netral.
"Tapi kalau BEM membuat uji publik, terhadap calon saya setuju. Ada tiga pasang, tiga-tiganya dipanggil tanpa atribut. Justru di kampus itu tempat mengujinya orang-orang," kata Topan.
Menurutnya, langkah itu merupakan salah satu cara menjaga independensi ruang akademik, di mana keseluruhan calon diuji di kampus.
"Di mana kita mau menguji calon presiden dan wakil presiden? Nggak ada. Debat publik itu bukan menguji. Lebih banyak menyampaikan visi misi," ungkapnya.
Akhir dari diskusi ini, BEM Unila akan memberikan rekomendasi ke KPU RI terkait poin-poin yang berkaitan dengan kampanye politik di kampus. (Ansa)
Live Update