Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Potensi Kerugian Rp 7,7 M

Konten Media Partner
12 Juli 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan hotel perjalanan dinas di DPRD Tanggamus. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan hotel perjalanan dinas di DPRD Tanggamus. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021 diduga dikorupsi.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 7,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini tengah ditelusuri Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
"Kemarin kita telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Di mana sebelumnya, karena melibatkan anggota dewan, tim penyelidik Kejati Lampung telah melakukan ekspos di Kejagung dan sepakat perkara ini ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7).
Hutamrin menjelaskan, dalam anggaran perjalanan dinas untuk 4 pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 14,3 miliar dengan realisasi anggaran sebesar Rp 12,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan perjalanan dinas para anggota DPRD Tanggamus untuk kegiatan rapat itu berada di dalam kota maupun di luar kota.
"Dalam kegiatan rapat itu mereka menginap seperti di Bandar Lampung di 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatera Selatan 7 hotel," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Hutamrin mengungkapkan, ditemukan bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap tersebut.
Di mana menurutnya, ada tiga modus operandi yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi biaya menginap perjalanan dinas tersebut.
"Pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi atau di mark up, disesuaikan dengan pagu harga satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan, dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip bill yang ada di hotel tempat menginap," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, modus lainnya dijelaskan Hutamrin, terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.
"Ada juga modusnya ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun bill Hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up," bebernya.
Dari hasil penyelidikan ini juga, diduga ada keterlibatan pihak travel. Di mana bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel.
"Ada empat pihak travel yang saat ini kita tengah dalami yakni travel W, travel SWI, travel Adan travel AT," ujar Hutamrin.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung apakah telah ada tersangka dalam kasus ini, Hutamrin menyatakan, belum ada tersangka, karena pihaknya masih melakukan penyidikan umum dan masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
"Ini masih proses penyidikan umum, sesuai KUHAP penentuan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, nanti kita cari siapa yang bertanggung jawab," tandasnya. (Lih/Ansa)