Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Ini Alasan Advokat Lampung Gindha Ansori Laporkan Akun TikTok Awbimax ke Polisi
12 April 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Advokat asal Lampung, Gindha Ansori Wayka melaporkan akun TikTok Awbimax Reborn milik pemuda asal Lampung ke Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pemilik akun TikTok Awbimax Reborn bernama lengkap Bima Yudho Saputro baru-baru ini tengah viral karena ada salah satu video yang diunggahnya mengkritik tentang Provinsi Lampung.
Advokat Gindha Ansori Wayka mengatakan, dirinya melaporkan akun TikTok Awbimax Reborn ke polisi lantaran dirinya sebagai warga yang berasal dari Lampung keberatan dengan video yang membahas Lampung berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-Maju'.
"Saya merasa keberatan atas video berdurasi selama 03.32 menit yang disebar oleh yang bersangkutan terkait analisis dengan konstruksi pemikiran yang jungkir balik dengan judul 'Alasan Lampung Gak Maju-Maju' yang di share ke publik dan sudah ditonton jutaan orang," kata Gindha Ansori Wayka dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Ginda mengungkapkan, laporan itu ia layangkan ke Polda Lampung pada Senin (10/4) lalu.
ADVERTISEMENT
"Surat kita sampaikan hari Senin kemarin, saat ini sedang berproses masih naik ke Kapolda Lampung," kata dia.
Menurutnya, bahwa di dalam video tersebut tepatnya pada menit ke 00.12 yang bersangkutan menyebut kata 'dajjal', sebelumnya narasi yang disampaikan dalam perkenalannya menunjukkan yang bersangkutan berasal dari Provinsi Lampung.
"Dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan 'dajjal' sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju," ujarnya.
Sementara itu menurutnya, dari video tersebut diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena disebutnya narasinya banyak yang tidak sesuai fakta.
"Di samping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya. (Lih/Ans)
ADVERTISEMENT
Live Update