Ini Hasil Observasi RSJ Pria yang Penggal Kepala Ayah Kandung di Lampung Tengah

Konten Media Partner
6 April 2021 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan Ayah Kandung bersama Kapolsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (23/3). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan Ayah Kandung bersama Kapolsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (23/3). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - KP, pemuda di Kelurahan Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah yang membunuh ayah kandungnya dengan cara memenggal kepala korban menggunakan golok terkonfirmasi gangguan jiwa, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuh Slamet (67) ini setelah kejadian (22/3) diamankan pihak Polsek Kalirejo, Lampung Tengah. Esok harinya (23/3) pihak kepolisian mengantarkan ke RSJ Provinsi Lampung untuk dilakukan visum. Sebab, keterangan keluarga dan warga setempat KP mengalami gangguan jiwa.
Kapolsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah IPTU Edi Suhendra mengatakan bahwa hari ini hasil pemeriksaan KP telah ditetapkan.
"Setelah kami menerima hasil pemeriksaan dan pengamatan dari RSJ Provinsi Lampung, pelaku atas nama KP ini terkonfirmasi mengalami gangguan jiwa," katanya.
Terkait hal ini, IPTU Edi menuturkan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Kami tetap profesional sebagai aparat kepolisian. Setelah diperiksa di RSJ Provinsi Lampung pelaku kembali kami tahan di Mapolsek Kalirejo," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tindak lanjut yang dilakukan adalah penahanan sampai menunggu waktu KP dibawa ke pengadilan untuk disidangkan atas perbuatannya.
"Keputusan bagaimana kelanjutan pelaku itu yang bisa memutuskan majelis hakim di pengadilan nantinya. Terkait hasil pemeriksaan yang menunjukkan ia adalah orang dengan gangguan jiwa akan disampaikan juga di pengadilan," jelasnya.
Ia melanjutkan, pengadilan akan menentukan perkara tersebut. Tindakan apa untuk KP atas perbuatannya tanpa mengabaikan kondisi gangguan jiwa yang dialami.
"Apabila pengadilan memutuskan memang gangguan jiwa. Kemungkinan akan dilakukan pengobatan untuk KP di RSJ oleh Dinas Sosial setempat bersama pemerintah terkait," terangnya. (*)