Konten Media Partner

KAI Sosialisasikan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Tanjung Karang, Lampung

1 Mei 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT KAI Divre IV Tanjung Karang sosialisasikan anti pelecehan seksual. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
PT KAI Divre IV Tanjung Karang sosialisasikan anti pelecehan seksual. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjung Karang mensosialisasikan anti pelecehan seksual di area Stasiun Tanjung Karang serta di atas KA Rajabasa dan Kualastabas, Kamis (1/5).
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi anti pelecehan itu dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ruang dan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan transportasi perkeretaapian.
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjung Karang Mohamad Ramdany mengatakan sebagai bagian dari kampanye tersebut, KAI juga menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses.
"KAI menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, baik secara langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban," katanya.
Stasiun Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ramdany melanjutkan, KAI juga memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi publik, termasuk di atas kereta api, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya.
"Bagi pelaku pelecehan akan diberi status blacklist dan sanksi tidak diperbolehkan naik kereta api hingga 1 tahun kedepan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Stasiun Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ramdany berharap melalui kegiatan tersebut, KAI Divre IV Tanjung Karang dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan stasiun dan kereta api.
“KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan di lingkungan transportasi publik. Melawan pelecehan seksual adalah tanggung jawab bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum," pungkasnya. (Yul/Put)