Konten Media Partner

Ladang Ganja 500 Meter Persegi Ditemukan di Lampung Selatan, Pemilik Diamankan

11 Januari 2023 18:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ladang ganja seluas 500 meter ditemukan di Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ladang ganja seluas 500 meter ditemukan di Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung temukan ladang ganja seluas 500 meter persegi di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Ladang ganja tersebut ditemukan disela-sela tanaman sayur-sayuran dan kacang potong.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Budi Setiadi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan menemukan kebun ganja tersebut.
Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pemilik kebun itu berinisial MUS.
Pemilik ladang ganja seluas 500 meter ditemukan di Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: ist
"Tim opsnal subdit 3 langsung mengamankan terduga pelaku MUS di kediamannya di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan," katanya, Rabu (11/1).
Budi menuturkan berdasarkan keterangan pelaku MUS, ia mengakui bahwa ladang ganja tersebut miliknya.
"MUS mengakui kebun itu miliknya, dia juga mengakui bahwa dia yang menanam ganja," ucapnya.
Kemudian, lanjut Budi, pelaku MUS dibawa ke ladang berisikan tanaman ganja miliknya. Lalu kepolisian turut memanggil perangkat desa setempat untuk ikut melihat pencabutan batang ganja tersebut.
ADVERTISEMENT
Ladang ganja seluas 500 meter ditemukan di Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: ist
"Kemarin disaksikan kepala desa dan 2 orang pamong, untuk ikut melihat pencabutan batang ganja milik pelaku MUS dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujarnya.
Budi menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 55 batang ganja, 1 kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca, 1 buah tas warna coklat dan 2 unit handphone merk Nokia dan Xiaomi.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)