Konten Media Partner

Mulai Besok, Pelanggan KAI Rajabasa dan Kuala Stabas Wajib Vaksin Booster

29 Agustus 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAI Divre IV Tanjungkarang. | Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
KAI Divre IV Tanjungkarang. | Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelanggan KAI Rajabasa dan Kuala Stabas dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Kebijakan ini berlaku mulai, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
"Pada peraturan sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan melengkapi hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," katanya, Senin (29/8).
Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas wajib vaksin booster. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Jaka menambahkan, pelanggan usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Namun, jika pelanggan tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Jaka menuturkan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berharap para pelanggan memperhatikan persyaratan terbaru.
"KAI Divre IV Tanjungkarang akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," pungkasnya. (*)