Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Oknum Polisi di Lampung Ditangkap Karena Terlibat Penyelundupan Benih Lobster
5 Februari 2025 21:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesisir Barat - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir kepala (Bripka) ditangkap karena terlibat kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
ADVERTISEMENT
Oknum polisi itu berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat. Ia ditangkap bersama pelaku lainnya inisial NA (47) warga Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini," katanya.
Algy menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BE 1230 MG.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar," sebutnya.
Menurut Algy, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Yul/Put)