Pekan ini DKPP RI Umumkan Pembacaan Sidang Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung

Konten Media Partner
5 April 2021 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP RI, Muhammad Alhamid | Foto: DKPP RI/Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP RI, Muhammad Alhamid | Foto: DKPP RI/Ist.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan mengumumkan pembacaan putusan hasil sidang pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung.
ADVERTISEMENT
Putusan ini berdasarkan Laporan Rakhmat Husein DC dan Aryanto Yusuf yang secara resmi melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung ke DKPP RI dengan Nomor 01-15/SET-02/I/2021 atas kode etik pendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang TSM Pilwakot tahun 2020 yang lalu.
Ketua DKPP RI, Muhammad Alhamid, membeberkan saat ini pihaknya sedang membahas hasil sidang pelanggaran kode etik pelapor yakni Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan terlapor Ketua Bawaslu Lampung dan Aanggota.
"Masih dalam pembahasan majelis, pembacaan putusan InsyaAllah di hari Rabu biasanya," balasnya melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Senin, (5/4).
Saat ditanya lebih spesifik kapan pembacaan keputusan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung, Muhammad belum dapat memastikan secara jelas.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, salah satu Anggota Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan saat ini sedang menunggu apapun bunyi dari keputusan DKPP RI tersebut.
"Seperti apa hasilnya kita menunggu keputusan itu," ucap dia.
"Waktu itu sudah kita sampaikan semua pembelaan melalui virtual kepada majelis persidangan, saat ini tinggal menunggu saja apa putusan dari DKPP," sambungnya.
Sebelumnya, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digelar pekan depan.
Anggota DKPP RI Didik Supriyanto mengaku belum tahu pasti waktu pelaksanaan sidang. Namun, lanjut dia, rencananya sidang kembali digelar pekan depan.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 DKPP RI menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021. Perkara ini diadukan oleh Rakhmat Husein DC dan Aryanto Yusuf.
ADVERTISEMENT
Pelapor mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah serta anggotanya, yakni Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.
----
Kontributor Lampung Geh : M. Yunus Kedum