Pemeriksaan Penebas Ayah Kandung di Lampung, Dokter RSJ: Diinapkan 14 Hari

Konten Media Partner
23 Maret 2021 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung sekaligus Ketua Komite, dr. Tinder saat diwawancarai awak media massa di auditorium RSJD Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selasa (23/3). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung sekaligus Ketua Komite, dr. Tinder saat diwawancarai awak media massa di auditorium RSJD Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selasa (23/3). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemeriksaan kesehatan jiwa pelaku pembunuhan ayah kandung menggunakan golok di Lampung Tengah membutuhkan waktu hingga 14 hari.
ADVERTISEMENT
Menurut dokter, sekaligus Ketua Komite Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, dr Tinder mengatakan bahwa pembuatan visum itu diinapkan dengan rentang waktu 1 sampai 14 hari.
"Apabila dalam waktu tersebut data yang diperlukan masih belum mencukupi kita mengajukan permohonan kepada pemohon untuk memperpanjang waktu pembuatan visum," katanya, Selasa (23/3).
Terkait visum yang diminta untuk pelaku pembangunan berinisial KP (25) ini pada dasarnya saat penegakan hukum meminta dilakukan pembuatan visum ada beberapa hal yang harus kita penuhi.
"Hal yang harus dipenuhi itu, yang pertama ada dasar yang menyebutkan masalah kejiwaan yang berhubungan dengan kesehatan mental," tutur dr Tinder.
Ia melanjutkan hal ini berlandas pada aturan menteri nomor 77 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan apa yang dilakukan dari visum itu antara lain yaitu untuk menentukan akan sampai ke persidangan.
"Hasil visum nanti akan menyimpulkan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak, lalu kecakapan yang bersangkutan pada saat akan dimajukan ke persidangan," jelasnya.
Proses pemeriksaan hingga mendapatkan hasil akhir ini mencakup selama 1 sampai 14 hari. Bisa bertambah waktu tergantung bagaimana pemeriksaan.
"Pembuatan visum itu sendiri sudah ada ketentuannya, baik berdasarkan waktu maupun proses pembuatan visum itu sendiri selama 1 sampai 14 hari," katanya. (*)