Kumparan Logo
Konten Media Partner

Penjelasan Universitas Teknokrat Indonesia Jatuhi 9 Mahasiswa DO dan Skorsing

Lampung Gehverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Universitas Teknokrat Indonesia | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Universitas Teknokrat Indonesia | Foto : Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pihak Kampus Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) berikan klarifikasi terkait pemberian sanksi DO dan skorsing kepada 9 mahasiwa Teknik Sipil yang sempat viral di media sosial, Kamis (15/4).

Sebelumnya diberitakan, 3 mahasiswa Teknik Sipil UTI menerima sanksi DO, dan 6 lainnya dijatuhi sanksi skorsing. Kabar tersebut viral di media sosial Instagram @bangsamahasiswa, lantaran sanksi tersebut dianggap sepihak. Duduk awal persoalan ini ketika mahasiswa tersebut berkegiatan di lahan yang bersebelahan dengan pagar kampus. Salah satu mahasiswa menyebut bahwa tempat itu digunakan sebagai sarana berkumpul karena tidak ada sekretariat yang disediakan oleh pihak kampus bagi mahasiswa.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik Informatika dan Ilmu Komputer UTI, Auliya Rahman Insnain memberikan penjelasan atas kabar yang viral di media sosial tersebut.

kumparan post embed

Bukan mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan

Auliya mengatakan bahwa mereka adalah benar mahasiswa jurusan Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia. Namun, perihal mereka menempati lahan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan apapun. Seperti yang diberitakan, dua tahun lalu mahasiswa tersebut menempati lahan itu atas izin warga sekitar sebagai sekretariat.

"Jadi mereka tidak ada izin, karena tanah di gang tersebut adalah tanah negara, yang mereka kuasai untuk dijadikan sekretariat. Sedangkan mereka tidak termasuk dalam struktur organisasi kemahasiswaan apapun, jadi untuk kumpul-kumpul kelompok mereka saja, dan itu tidak resmi. Kalaupun mereka ada izin atas lahan tersebut, mana izinnya, dari siapa, tidak ada. Kalaupun dikatakan ada izin, harusnya melalui kelurahan," ujarnya.

instagram embed

Tidak ada pembongkaran bangunan

Seperti disebutkan dalam postingan akun Instagram @bangsamahasiswa bahwa pihak kampus melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen di lahan tersebut, Auliya membantahnya. Di postingan tersebut dikatakan pihak kampus memerintahkan security untuk membongkar bangunan pada 9 Februari 2021.

Gang tempat berkumpul mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang kini dijatuhi sanksi DO dan skorsing, Kamis (15/4) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

"Bangunan seperti apa, tidak ada gedung atau apa, sedangkan yang dikatakan bangunan permanen atau semi permanen itu ada bentuknya. Jadi kami tidak melakukan pembongkaran apapun, itu tidak benar," katanya.

Dia menerangkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2021, gang tersebut telah ditutup oleh pihak kelurahan, dalam hal ini Kelurahan Kedaton.

"Jadi yang menutup pihak kelurahan, bukan Teknokrat, karena itu tanah negara. Dan tanggal 9 Februari, kelompok mahasiswa ini membuka kembali, padahal sudah ada perjanjian dengan pihak kami tidak ada kegiatan lagi di situ, dan kami diminta untuk mengawasi," jelasnya.

WD 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik Informatika dan Ilmu Komputer UTI, Auliya Rahman Insnain saat konferensi pers terkait sanksi DO dan Skorsing mahasiswa, Kamis (15/4) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh

Sanksi DO dan skorsing sebagai pemberian efek jera

Akhirnya pihak UTI pada 22 Februari 2021 mengeluarkan Surat Keterangan pemberhentian (DO) kepada 3 orang mahasiswa yang dari kelompok tersebut, dan 6 mahasiswa lainnya diskorsing.

"Yang di DO itu memang sudah waktunya, IPK mereka di bawah 2,0, sedangkan semester mereka sudah melampaui, sudah masuk semester 8, jadi memang masanya. Jadi tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang viral ini, kebetulan saja mereka ada di sana," tandasnya.

Kesembilan mahasiswa tersebut dinilai melanggar Kode etik dan dapat mencemarkan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia.

"Karena aktivitas mereka menyebabkan pihak Teknokrat dipanggil RT, hingga lurah, sampai Pak Rektor sendiri yang harus datang ke kelurahan. Dan ini akan menimbulkan citra buruk kampus ini," ungkap Auliya.

Perihal prestasi mahasiswa yang juga disebutkan dalam postingan Instagram @bangsamahasiswa, Auliya tidak memungkirinya. Dan pihaknya lebih menekankan pada prestasi akademik yang diukur dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

"Tidak semua berprestasi, memang ada. Tapi secara prestasi akademik, mereka tidak memenuhinya, karena IPK saja di bawah 2, ini tidak menunjukkan prestasi," tambahnya.

Sanksi DO dan Skorsing sudah final

Kemudian, tentang mengapa hanya 9 orang mahasiswa saja yang diberikan sanksi, Auliya mengatakan untuk memberikan efek jera dan memutus permasalahan dari akarnya. "Yang tiga orang di DO ini akumulasi dari IPK sekaligus pelanggaran kode etik. Mereka juga sudah lima kali didatangi oleh pihak Babinkamtibmas, karena kegiatan tersebut," lanjutnya.

Auliya mengatakan sebelum diberikan sanksi DO dan skorsing, pihak kampus sudah memberikan teguran secara langsung yakni secara lisan. "Peringatan kita tidak harus dalam bentuk tertulis, karena sudah lima kali didatangi Babinkamtibmas, security kita sudah puluhan kali, bahkan Pak Rektor dan WD III langsung mengingatkan mereka," kata Auliya.

Keputusan sanksi DO dan skorsing bagi mahasiswa tersebut saat ini sudah final dan sudah berjalan dan tidak bisa diganggu gugat. Jika memang ada pihak yang dilibatkan mahasiwa terkait bantuan hukum atas putusan tersebut, pihak Teknokrat masih menunggunya.

Universitas Teknokrat Indonesia menyediakan sekretariat bersama

Auliya menjelaskan bahwa pihak UTI menyediakan ruang sekretariat bersama bagi organisasi kemahasiswaan. "Ada yang kapasitas 50 hingga 100 orang, bahkan ada gelanggang mahasiswa yang bisa digunakan untuk kegiatan besar. Dan bisa digunakan oleh semua Hima, UKM, dan organisasi kemahasiswaan lainnya yang tercantum dalam SK di Universitas Teknokrat Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, Auliya mengatakan bahwa aktivitas mahasiswa di lokasi itu melanggar SE Wali kota Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 306/138 / 1-05.0-00-0- 00.04 / 1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan / Acara / Pesta.

Ke depan, pihak kampus akan melihat perkembangan kasus ini, terkait 9 orang yang saat ini dikenai sanksi, dikarenakan untuk memutus permasalahan dari akarnya. "Yang kumpul-kumpul memang banyak, tapi kita putus permasalahan ini dari akarnya. Dan nanti kita lihat dulu perkembangannya ke depan seperti apa," pungkasnya. (*)