Perusakan Bangunan secara Anarkis di Lampung Tengah, Polisi Periksa 9 Saksi

Konten Media Partner
21 November 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat gabungan berjaga pasca perusakan dan pembakaran bangunan milik PT Gunung Aji Jaya. | Foto : Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Aparat gabungan berjaga pasca perusakan dan pembakaran bangunan milik PT Gunung Aji Jaya. | Foto : Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah terus menyelidiki terkait perusakan dan pembakaran bangunan milik PT Gunung Aji Jaya yang dilakukan warga dari lima Kampung di Kecamatan Pubian dan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (19/11).
ADVERTISEMENT
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
"Sampai hari ini, kami lakukan pemeriksaan secara maraton. Sejak Sabtu malam hingga hari ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Sudah 9 orang yang telah kami periksa," kata Kapolres, Senin (21/11).
Menurut AKBP Doffie, perusakan dan pembakaran tersebut dinilai sudah sangat anarkis. Oleh karenarusaknya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
"Di sini sudah sangat anarkis. Ini adalah tindak pidana. Dan kami akan lakukan penegakan hukum," jelasnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. | Foto : Polres Lampung Tengah
Doffie menjelaskan jika informasi dari para saksi itu akan terus dipertajam untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perusakan dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya.
ADVERTISEMENT
"Informasi-informasi ini akan terus kami pertajam hingga dapat menentukan siapa tersangka dibalik aksi pembakaran dan perusakan ini," paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan memelihara Kamtibmas, karena menurutnya tindakan anarkis akan merugikan masyarakat sendiri.
"Kami sampaikan ke masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban. Karena sanksi dari perbuatan itu diatur oleh undang-undang. Siapa berbuat apa, diatur oleh undang-undang," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan patroli secara persuasif dan secara rutin untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis.
"Semoga ke depan lebih kondusif dan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil," ungkapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak ada yang melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Provokator akan diproses secara hukum. Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi supaya situasi Kamtibmas tetap aman,damai serta kondusif," pungkasnya. (*)