Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Polisi Serahkan Pelaku Penebas Ayah Kandung ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung
23 Maret 2021 17:00 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran - Pelaku penebas leher Ayah Kandung sampai di RSJ Daerah Provinsi Lampung pukul 12.35 WIB didampingi pihak Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kalirejo IPTU Edi Suhendra menjelaskan tujuan pelaku KP (25) dibawa untuk diobservasi apakah benar gangguan jiwa atau tidak.
"Pihak puskesmas memang pernah menyatakan bahwa anak ini ada kelainan. Tapi pada orang tuanya tidak percaya," ujarnya.
Diketahui bahwa sebelum pelaku menebas leher ayah kandungnya, ia meminta maaf terlebih dahulu.
"Setelah ditebas, kepala korban dicacah dimasukkan ke dalam karung plastik dinaikan ke motor terus keliling dusun," papar IPTU Edi.
Pihak keluarga melaporkan ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. "Tidak lama dari itu kakaknya mengetahui karena sebelumnya diketahui oleh ibunya. Ibunya menjerit terus pihaknya menghubungi kita," katanya.
"Langsung kita ke sana dan tak lama pelaku datang membawa sepeda motornya," lanjut IPTU Edi.
Setelah bertemu, pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada di TKP.
"Kita lihat situasi, di badannya ada wadah golok. Kami pastikan tidak ada (golok) langsung kami lakukan penangkapan dan kita amankan di Polres Lampung Tengah. Ada yang mengamankan TKP ada yang mengamankan barang bukti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait alasan pelaku melakukan hal keji tersebut, pelaku merasa orang tuanya (ayah) akan melakukan santet kepadanya.
"Jadi dari pada disantet jadi ia milih mendahului membunuh ayahnya," tambahnya.
IPTU Edi Suhendra juga mengatakan bahwa pelaku ini sudah ditetapkan tersangka walaupun untuk selanjutnya tetap menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 karena telah menghilangkan nyawa orang," tutupnya.(*)