Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Pastikan Takkan Gelar Pemilu 2019

Konten Media Partner
16 April 2019 23:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung | Foto: Kiki Novilia/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung | Foto: Kiki Novilia/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Isu bahwa warga pengidap gangguan jiwa boleh berpartisipasi dalam pemilu saat ini sedang marak di berbagai media. Para pengidap gangguan jiwa dianggap sebagai warga negara Indonesia yang sah sehingga mempunyai hak pilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggapan tersebut ditepis oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung Ansyori, Selasa (16/4). Ia menyatakan bahwa tidak semua pengidap gangguan jiwa tersebut mampu menyalurkan hak suaranya sebagaimana mestinya. Hal ini harus disesuaikan terlebih dahulu dengan tingkat gangguan giwa yang diderita, apakah itu ringan, sedang atau justru berat.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Ansyori saat ditemui Lampung Geh, Selasa (16/4) | Foto : Kiki Novilia/Lampung Geh
"Pasien rawat inap di sini hanya pasien yang sudah masuk kategori berat. Nah, pasien dengan kategori ini yang tidak kami rekomendasikan untuk ikut memilih. Sedangkan untuk kategori ringan dan menengah yang hanya menjadi pasien rawat jalan dipersilahkan untuk memillih di TPS daerah masing-masing," tegasnya.
Kondisi yang dialami oleh pasien dapat memengaruhi kredibilitas suara yang diberikan. Sebab, pengidap gangguan jiwa dengan kategori berat tentu lebih kesulitan dibandingkan kategori sedang atau menengah dalam menentukan pilihannya karena kejiwaannya masih belum stabil dan terbatasnya kesadaran yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Selain mempertimbangkan kondisi pasien, Ansyori juga menyatakan bahwa alasan RSJ Lampung belum dapat menyelenggarakan pemilu di lingkungan rumah sakit karena keterbatasan ruangan. Pihaknya terpaksa memulangkan pasien kategori ringan dan sedang sehingga hanya bisa menampung pasien kategori berat yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pemilu.
---
Laporan reporter Lampung Geh: Kiki Novilia
Editor : M Adita Putra