Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Soal Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara Diserahkan ke Inspektorat
14 Juni 2023 14:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Polres Lampung Utara serahkan pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dalam menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara, Senin (12/6) malam lalu.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi dan dokumen, proses tindak lanjut diserahkan ke Inspektorat.
"Benar adanya pungutan liar (Pungli) di dalam pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara, saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Inspektorat," katanya.
Adapun penyerahan penanganan perkara tersebut, sebagaimana merujuk Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, kejaksaan, dan Polri Nomor 100 4.7/437/5J, Nomor 1 tahun 2023, dan Nomor NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
Termasuk Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 700/664/03.1-LU/2023, tertanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan kiranya dalam penanganan laporan atas Disdukcapil Lampung Utara, dapat dilimpahkan ke APIP Inspektorat Lampung Utara.
"Itu juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomor B/VI/Res 3.1/2023 tertanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Lampung Utara," jelasnya.
Kurniawan menjelaskan, dugaan Pungli tersebut bermula pada Senin (12/6), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik Pungli pada proses pembuatan KTP yang dilakukan operator inisial H.
Menurutnya, modusnya yang digunakan yakni dengan membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat KTP dan dapat menitip ke petugas pembuat KTP dengan memberikan sejumlah imbalan.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Kurniawan, dalam proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya atau gratis.
"Diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara tiap pembuatan KTP bisa diproses, dengan dugaan Pungli sebesar Rp10-30 ribu tiap KTP," jelasnya.
Kurniawan menjelaskan, setelah tim melakukan pemeriksaan, didapati barang bukti di TKP yakni uang tunai Rp 419 ribu dari Staf Pencetak KTP inisial H, dan Rp 650 ribu inisial P. Di mana, uang tersebut diduga berasal dari pemohon yang akan membuat KTP.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kurniawan, barang bukti lain yang diamankan yakni 2 unit komputer, 1 unit monitor, keyboard, 3 mouse, mesin cetak KTP, card reader, 2 konektor USB.
Kemudian, sebanyak 29 keping KTP yang siap diambil pemilik dari H, 33 keping KTP siap diambil dari tangan HK, 43 blangko KTP, 19 keping KTP lainnya sudah siap diambil pemilik, dan dua lembar rekapan nama-nama pemohon alias pembuat KTP milik H. (Yul/Ans)
ADVERTISEMENT