Kumparan Logo
Konten Media Partner

Wagub Lampung Maju Nyaleg DPR RI, Begini Penjelasan Kementerian Dalam Negeri

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. | Foto: Dok. Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. | Foto: Dok. Kemendagri RI

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan terkait Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sebagai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju di DPR RI daerah pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui, Nunik sapaan akrabnya mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung per 11 Agustus 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Chusnunia Chalim.

Menurutnya, mekanisme pengunduran diri bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu disampaikan terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Jadi begini, surat pengunduran diri itu disampaikan kepada KPU, bukan disampaikan kepada Kemendagri. Jadi data mengenai beliau (Chusnunia Chalim) sudah mengundurkan diri atau belum itu, itu ada di KPU," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (21/8).

Benni menjelaskan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif maka harus mengundurkan diri.

Hal itu juga sudah diatur dalam landasan hukum, seperti Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, PP nomor 32 tahun 2018 dan ada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

"Saya ingin sampaikan bahwa inti dari regulasi itu adalah kalau yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri maka itu tidak bisa ditarik kembali. Itu salah satu muatan yang terdapat dalam penjelasannya. Karena surat itu sudah diterima oleh instansi terkait jadi tidak bisa ditarik kembali," jelas Benni.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. | Foto: Dok. Kemendagri RI

Benni juga menyatakan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan di Pemilu, maka nantinya tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Jadi kalau Ibu Wagub Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR, maka pada saat itulah beliau tidak lagi memiliki hak dan kewenangannya sebagai Wagub Lampung. Kalau saat ini beliau masih boleh melaksanakan tugas karena masih dalam daftar calon sementara (DCT)," ungkapnya.

Menurutnya, jika nantinya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Bacaleg DPR RI, maka Kemendagri akan mengambil sikap.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di Pasal 78 ayat 1 huruf b, kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri, maka pemberhentian itu nantinya akan diumumkan oleh DPRD Lampung.

"Jadi itu nanti diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, kemudian baru diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri," ujarnya.

Setelah proses tersebut, maka nantinya Kemendagri akan mencatat terkait pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

"Di situlah kami Kemendagri meregistrasikannya dan mencatat bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai wakil kepala daerah dan nanti dalam proses selanjutnya akan dikeluarkan penetapan pemberhentian," tandasnya. (Lih/Ansa)