Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
AKBP Dody Disebut Tolak Dugaan Suap Moge di Bukittinggi, Ini Kronologi Kasusnya
22 Oktober 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Maman Supratman, ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyebut anaknya pernah ditawari uang Rp 10 miliar untuk menyelesaikan kasus motor gede (moge) ketika Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
“Namun ia (AKBP Dody Prawiranegara) menolak,” ujar Maman saat mengunjungi Dody di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Dody Prawiranegara yang kini ditahan sebagai salah satu tersangka kasus narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa ini, diketahui pernah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan pengendara moge dari klub Harley Owners Group (HOG) kepada dua anggota TNI di Bukittinggi, Jumat 30 Oktober 2020 lalu.
Awal Mula Kasus
Rombongan pengendara moge melewati Simpang Tarok di Jalan Dr. Hamka, di Bukittinggi, Jumat (30/10/2020). Ada 10 rombongan moge yang sempat tertinggal dari total 21 rombongan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumbar waktu itu Stefanus Satake Bayu Setianti menyebut, terjadi perselisihan antara 10 pengendara moge dengan dua orang anggota Kodim 0304 Agam sekitar pukul 16.40.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan, pengendara moge melakukan pemukulan pada dua anggota Kodim Agam, yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf yang kemudian mengalami luka, memar, dan pembengkakan di bagian kepala atas kejadian tersebut.
Usai kejadian, Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi mendatangi rombongan di Hotel Novotel Bukittinggi. Ia bertemu dengan Letjen (purn) Djamari Chaniago yang merupakan bagian dari HOG dan menjadi ketua Long Way Up Sumatra Island pada acara touring klub motor tersebut.
Djamari mewakili klub motornya meminta maaf atas pemukulan yang terjadi. Namun, penganiayaan itu tetap dilaporkan ke polisi.
Yosip atas perintah Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Irwansyah melaporkan secara resmi kejadian pemukulan tersebut ke Polres Bukittinggi. Anggota HOG kemudian diperiksa oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Penetapan Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan, Polres Bukittinggi di bawah pimpinan Dody Prawiranegara saat itu awalnya menetapkan dua anggota Harley Davidson sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah BS (18) dan MS (48).
Proses pemeriksaan berlanjut hingga polisi menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, JA (26), RHS (48), dan TR (33).
Pada 7 November 2020, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur, sehingga akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHP Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
ADVERTISEMENT
Informasi terakhir, empat orang tersangka pemukulan tersebut telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Biaro Bukittinggi sejak Maret 2021 lalu karena mendapatkan asimilasi Covid-19. Sementara tersangka anak telah lebih dulu dibebaskan.