Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Akui Perselisihan Upah Lembur, Kepala Pabrik AQUA Solok Tanggapi Aksi Mogok SPAG
12 Oktober 2022 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo menanggapi aksi mogok yang dilakukan oleh Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) cabang Solok sejak 10 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyatakan, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.
“Menyikapi tuntutan tersebut, perusahaan telah menyetujui upah lembur pada 2 jam waktu kerjanya, namun kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang Langkan terima Rabu, (12/10).
Ia melanjutkan, menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
Sementara itu, lanjut Endro, perusahaan masih membuka ruang dialog dan mediasi bersama dengan Disnaker setempat.
“Kegiatan mogok kerja ini tidak memenuhi syarat sehingga dapat segera diakhiri dengan damai,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menambahkan, perusahaan mengupayakan komunikasi secara kekeluargaan dengan karyawan yang diwakili oleh Perwakilan Cabang SPAG Solok.
“Kami berharap agar kegiatan mogok kerja ini berjalan damai dan kami memastikan bahwa selama kegiatan mogok kerja ini, produksi dapat terus kami optimalkan sehingga tanggung jawab kepada para konsumen tetap terjaga dan terlayani,” ujarnya.
Endro menegaskan, AQUA selalu menjalankan kegiatan operasional dengan tetap mematuhi undang-undang yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah serta dengan tetap menjunjung tinggi etika bisnis.
“Perusahaan berharap selama proses perselisihan ini, bersama-sama dengan PC SPAG Solok untuk mentaati PKB AQUA yang berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 53 PKB AQUA, di mana proses perselisihan hubungan industrial ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai persoalan upah lembur yang dikatakan tidak dibayar oleh perusahaan sejak tahun 2016, Endro menjelaskan, perusahaan telah membayar uang lembur yang diperselisihkan dengan dasar perhitungan jam lembur 2 jam pada hari kerja ke enam dengan pembayaran upah menggunakan upah terakhir.
“Sehingga tidak benar informasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan dari tahun 2016," imbuh Endro.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) cabang Solok melakukan aksi mogok kerja sejak 10 Oktober dan akan berlangsung hingga 22 Oktober 2022.