Buntut Aksi Mogok, Serikat Pekerja AQUA Group Solok Sebut Ada PHK Pekerja

Konten Media Partner
31 Oktober 2022 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serikat Pekerja AQUA Group Cabang Solok membawa spanduk protes kekecewaan pada manajemen perusahaan Tirta Investama Danone Aqua Solok, Senin (10/10/2022). Dokumentasi: SPAG Cabang Solok
zoom-in-whitePerbesar
Serikat Pekerja AQUA Group Cabang Solok membawa spanduk protes kekecewaan pada manajemen perusahaan Tirta Investama Danone Aqua Solok, Senin (10/10/2022). Dokumentasi: SPAG Cabang Solok
ADVERTISEMENT
Buntut dari aksi mogok Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) Solok yang menuntut pembayaran lembur berakhir dengan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan kepada 101 pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SPAG Pusat Zulkarnaen menjelaskan, aksi mogok yang dilakukan oleh Serikat Pekerja AQUA Group Solok pada 10 hingga 22 Oktober lalu telah sesuai dengan aturan Undang-Undang No 13.
Zulkarnaen mengatakan, serikat pekerja telah memenuhi aspek dalam melakukan mogok kerja, baik itu secara proses, pemberitahuan, hingga ketertiban dalam aksi mogok.
“Mereka yang kena PHK secara sepihak ada sekitar 101 orang, perusahaan menyatakan bahwa aksi mogok yang dilakukan kemarin itu tidak sah, pekerja dianggap mangkir, itu versi perusahaan,” ungkap Zulkarnaen saat dihubungi Senin (31/10) pagi.
Dengan adanya keputusan ini, kata Zulkarnaen, pekerja kembali melanjutkan aksi melalui demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Bupati Solok hari ini.
“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, namun yang utama bagaimana teman-teman yang terkena PHK sepihak ini bisa bekerja kembali tanpa syarat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lalu terkait hak lembur, lanjut Zulkarnaen, para serikat pekerja di Solok meminta agar upah lembur yang menunggak sejak 2016 tersebut, dapat dibayarkan berdasarkan data valid yang telah diverifikasi oleh perusahaan sesuai upah pokok pekerja masing-masing.
“Hak lembur dari 2016 ini variatif, karena upah lembur dibayarkan berdasarkan upah pokok kerja masing-masing, kalau secara grand total, setidaknya jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kurang lebih 2 hingga 3 miliar rupiah,” kata Zulkarnaen.
Sementara itu, lanjutnya, pihak perusahaan telah melakukan transfer pembayaran upah lembur namun jumlahnya dianggap belum tepat oleh serikat pekerja.
“Uang yang ditransfer sekitar Rp 1,6 miliar yang diklaim sebagai upah lembur ini, kami pikir hanya berdasarkan asumsi saja, bukan berdasarkan data,” ujar Zulkarnaen.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, ada sekitar 300 massa yang akan turut dalam demonstrasi hari ini. Mereka adalah pihak terdampak yang diduga kehilangan sumber pendapatannya imbas dari permasalahan ini.
“Harapan kami para pekerja bisa bekerja kembali, tidak ada sanksi, jika memang perlu islah atau rekonsiliasi dengan perusahaan, kami bersedia dan perusahaan bisa beroperasi seperti semula,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak AQUA belum memberikan informasi terkait adanya dugaan PHK kepada pekerja di Solok.
"Untuk hal ini ada spokesperson yang telah ditunjuk, pertanyaan akan saya teruskan ke yang berwenang untuk menjawab. Kalau sudah ada jawaban, saya informasikan," kata Manajer Corporate Communication Danone AQUA Pusat Michael Liemena.