Dinkes dan Polda Sumbar Imbau Apotek Hentikan Penjualan Obat Jenis Sirop

Konten Media Partner
21 Oktober 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang untuk menghentikan penjualan jenis obat sirop sesuai anjuran Kemenkes, Jumat (21/10/2022). Dokumentasi: Humas Polda Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang untuk menghentikan penjualan jenis obat sirop sesuai anjuran Kemenkes, Jumat (21/10/2022). Dokumentasi: Humas Polda Sumbar
ADVERTISEMENT
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan memberi imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
Imbauan ini terkait surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang kewajiban penyidikan epidemiolog dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak.
"Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan atau menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (21/10).
Adapun obat sirop yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Dwi menambahkan, seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara diimbau tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop untuk anak-anak," pungkasnya.