Emak-emak Viral di Resto Bebek Padang Tersangkut UU ITE, Pengelola Merugi

Konten Media Partner
6 Juli 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Restoran Bebek Sawah yang berada di Jl. Patimura No.8 Kota Padang. Foto: Maps
zoom-in-whitePerbesar
Restoran Bebek Sawah yang berada di Jl. Patimura No.8 Kota Padang. Foto: Maps
ADVERTISEMENT
Emak-emak di Kota Padang yang viral setelah merekam video kondisi keramaian di Restoran Bebek Sawah, kini harus menghadapi sejumlah masalah karena dinilai terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap emak-emak tersebut. Dari pengakuannya, video tersebut dibuatnya bukan dengan tujuan tertentu, melainkan video canda-candaan, karena barulah pulang datang dari Jakarta.
"Proses hukum masih jalan. Sekarang emak-emak itu berstatus wajib lapor ke Polda Sumatera Barat. Karena emak-emak tersebut bisa terjerat UU ITE, terutama soal ucapan pemerintah zalim," katanya belum lama ini.
Artinya pemeriksaan yang bersangkutan dalam pasal 45 a juncto pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 juncto 270.
"Yang bersangkutan bisa mendapat ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Emak-emak Minta Maaf

Setelah emak-emak menjalani pemeriksaan yang berlangsung pada Minggu 4 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB hingga Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, emak-emak itu pun membuat pernyataan permintaan yang diunggah di media sosial.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terlihat di akun instagram @hidayahsmartphone, emak-emak itu menyampaikan permohonan maaf.
“Saya Yulianti yang bikin video di Bebek Sawah. Saya bikin video itu sebenarnya cuma untuk canda-candaan,” katanya dalam video tersebut, yang diunggah pada Senin 5 Juli 2021 kemarin.
Yulianti pun berharap tidak ingin permasalahan tersebut diperpanjang dan meminta maaf kepada semua pihak. “Saya mohon maaf kepada pemilik tempat makan Bebek Sawah. Karena kegirangan jadi keceplosan, mohon jangan diperpanjang masalah ini,” sebutnya.
Yulianti juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia seluruh tanah air dan juga khusus bagi Bebek Sawah.

Restoran Bebek Sawah Kena Sanksi

Setelah viralnya keramaian Restoran Bebek Sawah itu, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP memberikan sanksi administrasi karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi menyebutkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu. Pengelola restoran juga telah membuat surat perjanjian.
“Hasilnya sesuai aturan, kami tindak. Pengelola membuat surat perjanjian dan surat pernyataan di atas meterai. Kemudian restoran ini dikenakan sanksi administrasi uang,” kata tegasnya, Selasa 6 Juli 2021.
Alfiadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan kembali pelanggaran protokol kesehatan di restoran tersebut. Ancaman penutupan pun bisa dilakukan.